Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

1,16 Ton Ketamin Diselundupkan via Kapal Tanker, WN Taiwan Ditangkap! Begini Modus Ship-to-Ship

Bareskrim Mabes Polri menggiring satu tersangka Warga Negara (WN) Taiwan inisial YCY kasus dugaan penyelundupan 1,16 Ton narkotika jenis ketamin di kapal Tanker MT Global 168 ke Jakarta

Penampakan tersangka WN Taiwan inisial YCY (baju oranye) manajer kapal MT 168 Global yang menyelundupkan 1,16 ton narkotika jenis Ketamin ke Indonesia

Bareskrim Polri membawa seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo mengatakan, YCY diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali kapal tersebut.

Dia itu manajer kapal, dia pengendali barang tersebut yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana,”

kata Cahyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan pantauan Owrite.id, YCY tiba di Gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil minibus putih sekitar pukul 19.50 WIB. Tersangka digiring penyidik dengan pengawalan ketat, sementara kedua tangannya terikat tali ties.

Iklan

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Bos Hanania Travel Selangkah Lagi Disidang

YCY yang mengenakan topi dan masker terlihat menundukkan kepala saat digiring masuk ke gedung hingga menuju lift Bareskrim Polri.

Selain tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti ketamin yang diangkut menggunakan truk boks.

Petugas terlihat menurunkan barang bukti yang dikemas dalam karung berlapis plastik, kemudian mengangkutnya menggunakan troli.

Cahyo menjelaskan, penyidik mulai mencurigai aktivitas kapal MT Global 168 setelah mendeteksi pergerakan yang tidak biasa saat kapal melintasi perairan kawasan Asia Tenggara. Kapal tersebut terpantau mengalami perlambatan sebelum melintasi Laut Andaman.

Kecurigaan semakin menguat ketika kapal berhenti di tengah laut dan diduga hendak memindahkan muatan narkotika ke kapal lain melalui metode ship-to-ship.

Disitulah kecurigaan kita bahwa kapal tersebut akan melakukan ship to ship, menyeberangkan, melemparkan barang ke kapal lain,”

ucapnya.

Sebelumnya, tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan penyelundupan ketamin menggunakan MT Global 168. Kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang, terdiri atas satu WNA asal Taiwan dan tujuh warga negara Indonesia (WNI).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ketamin hidroklorida (HCl) dengan berat bruto total 1,16 ton yang disembunyikan di ruang pompa kapal.

Barang bukti tersebut dikemas dalam 58 karung berwarna hijau yang berisi total 1.160 bungkus, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, YCY ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan yang disebutkan dalam naskah sumber mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar