Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

7 ABK Indonesia Lolos dari Kasus 1,16 Ton Ketamin, Bareskrim Bidik Agen Perekrut!

manajer kapal MT 168 Global inisial YCY WN Taiwan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin ke Indonesia

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo (kemeja putih berkacamata).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo (kemeja putih berkacamata). Doc: Rahmat Baihaqi.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168.

Sementara itu, tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya turut diamankan telah dilepaskan karena penyidik tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.

Sudah kita kembalikan (tujuh WNI yang diamankan),”

ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh WNI tersebut tidak mengetahui adanya muatan ketamin di kapal. Mereka direkrut oleh agen untuk bekerja sebagai awak kapal dengan tugas mengangkut minyak.

Iklan

Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan daripada tujuh orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak,”

ucapnya.

Berbeda dengan tujuh WNI tersebut, YCY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman barang yang diselundupkan.

Menurut Cahyo, perekrutan awak kapal dalam kasus tersebut menyasar orang-orang berusia lanjut yang membutuhkan penghasilan menjelang atau setelah masa pensiun.

Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun,”

ungkapnya.

Cahyo mengatakan, para awak kapal diduga hanya menjalankan tugas pelayaran sesuai arahan, sedangkan pengendalian barang berada pada pihak yang ditunjuk.

Kemudian mereka hanya mengarahkan kendali kepada orang-orang yang mereka tunjuk sebagai penguasa atau pengendali barang,”

lanjutnya.

Penyidik, lanjut Cahyo, membuka peluang untuk menelusuri dan memburu agen yang merekrut tujuh awak kapal tersebut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan ketamin.

Sebelumnya, tim gabungan yang melibatkan TNI-Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut diamankan pada 20 Oktober 2026.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh WNI.

Hasil penggeledahan menemukan 58 karung berwarna hijau berisi total 1.160 bungkus ketamin hidroklorida (HCl), masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram. Barang tersebut disembunyikan di ruang pompa kapal.

Atas kasus tersebut, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan keterangan dalam naskah sumber, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI, yakni Rp2 miliar.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar