Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan keberatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Keberatan itu disampaikan setelah majelis hakim memerintahkan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK,”
kata tim kuasa hukum Febrie.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada LPSK dengan tembusan kepada majelis hakim. Kuasa hukum Febrie menyatakan keberatan itu disampaikan agar menjadi catatan dalam persidangan perkara yang sedang berjalan.







