Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Jadi Saksi Dilindungi LPSK, Ada Apa?

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan keberatan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK)

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.)

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan keberatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Keberatan itu disampaikan setelah majelis hakim memerintahkan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.

Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK,”

kata tim kuasa hukum Febrie.

Surat keberatan tersebut ditujukan kepada LPSK dengan tembusan kepada majelis hakim. Kuasa hukum Febrie menyatakan keberatan itu disampaikan agar menjadi catatan dalam persidangan perkara yang sedang berjalan.

Iklan

Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo,”

lanjutnya.

Kuasa hukum Febrie menilai Ferry tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Penilaian tersebut menjadi dasar mereka mengajukan keberatan terhadap perlindungan yang diberikan LPSK kepada Ferry.

Dalam putusan sela, majelis hakim tidak memutus perlawanan Febrie secara terpisah pada tahap awal persidangan.

Hakim menyatakan perlawanan terdakwa akan diputus bersama putusan akhir dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat.

Dengan keputusan tersebut, perkara Febrie akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026.

Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Boboho.

Menurut dakwaan jaksa, pemerasan tersebut berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai Rp346.743.821.282 dan USD440.990.

Jaksa menduga uang tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset, termasuk tanah, uang asing, modal usaha, dan emas.

Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pemeriksaan saksi dan alat bukti pada tahap pembuktian akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dakwaan jaksa terhadap Febrie.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar