Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, termasuk yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi.
Keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu YV dari Kementerian Perdagangan, AW dari PT CNI, DR dari PT CNI dan AA dari PT AKA GC,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026, Kejagung merinci satu saksi berasal dari Kementerian Perdagangan, dua saksi dari PT CNI, dan satu saksi dari PT AKA GC.
Iklan
Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Penyidikan, menurut dia, dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni PT CNI.
Salah satu tersangka perorangan adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, Derian Sakmiwata Sampetoding. Kejagung menetapkan Derian sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026.
Sebelumnya, penyidik juga menetapkan M. Teguh Pamudji (MTP), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017; Bambang Susigit (BS), mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018.
Selanjutnya, Muhammad Hasbullah Idris (MHI), mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Kejagung menduga PT CNI melakukan ekspor nikel secara melawan hukum pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar domestik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penerbitan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor.
Dokumen itu diduga diterbitkan melalui proses yang tidak sesuai ketentuan dan kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor nikel.
Dalam melakukan uji kadar nikel, tersangka DS selaku direktur utama PT CNI secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” .
jelas Anang
Atas perkara tersebut, Derian disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahunan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 15 Oktober 2026,”