“Informasi-informasi yang memang butuh kelengkapan keterangan dari NW, sehingga overview jelas, apa yang terjadi di lapangan, ada dugaan praktik suap atau penerimaan lain,”
kata Budi.
Alasan lain penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk menelusuri pihak penerima uang, sekaligus menggali potensi keterlibatan pihak lain.
“Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau ada alur perintah dari pihak lain? Jika memang (ada) itu tentu butuh pendalaman. Dari siapa? Termasuk juga soal aliran uang,”
ucap Budi.
Nusron sudah absen dua kali dari panggilan penyidik KPK. Pada panggilan pertama politisi partai Golkar itu tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN. Sementara pada panggilan kedua, Nusron berdalih ada kegiatan di luar negeri.
Perkara
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara pertama mengenai suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara HGB, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.
KPK juga menetapkan enam tersangka lain, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Jumlah tersebut merupakan salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.