Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

KPK Gulung Lingkaran Nusron Wahid: Pemanggilan Ulang Menanti Usai Dua Kali Mangkir

KPK mengukpakan bakal menjadwalkan kembali memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebab orang-orang terdekatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid/Doc. Owrite/Acel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberikan keterangan atas dugaan kasus korupsi suap lahan HGB dan gratifikasi pada lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menyinggung keterangan Nusron dibutuhkan sebab orang-orang lingkarannya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara.

“Secepatnya (dipanggil). Karena penyidik membutuhkan keterangan NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran NW, beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun Dirjen,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, 27 Oktober 2026.

Terang

Orang-orang yang diduga berada di lingkaran Nusron juga sudah digeledah oleh KPK. permintaan keterangan Nusron dianggap penting untuk memperjelas konstruksi kasus.

Iklan

“Informasi-informasi yang memang butuh kelengkapan keterangan dari NW, sehingga overview jelas, apa yang terjadi di lapangan, ada dugaan praktik suap atau penerimaan lain,”

kata Budi.

Alasan lain penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk menelusuri pihak penerima uang, sekaligus menggali potensi keterlibatan pihak lain.

“Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau ada alur perintah dari pihak lain? Jika memang (ada) itu tentu butuh pendalaman. Dari siapa? Termasuk juga soal aliran uang,”

ucap Budi.

Nusron sudah absen dua kali dari panggilan penyidik KPK. Pada panggilan pertama politisi partai Golkar itu tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN. Sementara pada panggilan kedua, Nusron berdalih ada kegiatan di luar negeri.

Perkara

Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara pertama mengenai suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara HGB, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

KPK juga menetapkan enam tersangka lain, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Jumlah tersebut merupakan salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.