Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

MAKI Bongkar 4 Kasus Korupsi yang Disorot, dari Whoosh hingga Riza Chalid: Siapa Aktor Besarnya?

Sejumlah kasus tindak pidana korupsi masih menjadi PR besar sejumlah aparat penegak hukum (APH) menjelang akhir tahun 2026

Vector kasus KPK
Vector kasus KPK/Doc. Owrite/Acel

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilainya belum tuntas, mulai dari pengadaan lahan proyek kereta cepat Whoosh, pengadaan perabot rumah dinas DPR, hingga perburuan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Ia meminta aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara transparan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar.

Saya dan masyarakat pasti kecewa atas berlarut-larutnya penuntasan perkara korupsi, apalagi ini korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau amanat yang jelas dikhianati,”

kata Boyamin saat dihubungi Owrite, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut Boyamin, penanganan perkara korupsi perlu dievaluasi ketika proses hukum berlangsung lama tanpa kejelasan perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik.

Iklan

Ia menilai, transparansi dan kepastian tindak lanjut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH).

Berikut Perkara yang Disoroti.

1. Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    Pada 9 September 2026, KPK menyatakan penyelidikan masih berjalan dan penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

    Hingga pemberitaan itu diterbitkan, KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara terperinci.

    Dugaan penggelembungan biaya proyek Whoosh sebelumnya disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia membandingkan biaya pembangunan per kilometer yang disebut mencapai 52 juta dolar AS di Indonesia dengan perkiraan 17 juta hingga 18 juta dolar AS di China.

    Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang perlu diuji melalui proses hukum, bukan bukti bahwa korupsi telah terbukti.

    KPK juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan di sepanjang jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.

    Boyamin mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab.

    Sampai sekarang belum ada kabarnya lagi penyidikan sampai level apa, siapa tersangkanya,”

    ucap Boyamin.

    Menurutnya, pengadaan lahan proyek tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan perantara dan oknum yang disebut berupaya memperoleh keuntungan dari proses pembebasan lahan.

    Karena banyak calo, banyak makelar, dan juga ada oknum yang nakal minta bagian, maka mestinya mudah itu diproses,”

    tuturnya.

    Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. KPK sendiri menyatakan penanganan perkara Whoosh masih berlangsung.

    2. Kasus Pengadaan Perabot Rumah Dinas DPR

      Boyamin juga menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 yang pernah menyeret Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

      KPK menetapkan Indra sebagai tersangka pada Maret 2025. Namun, pada 14 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

      Pengadilan juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan yang menjadi dasar penetapan itu.

      Boyamin menyayangkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan rumah dinas wakil rakyat tersebut.

      Itu kan ini rumah wakil rakyat, masa dikorupsi gorden segala macam atau mebel segala macam, dan ini ya suatu yang sangat kita prihatinkan,”

      ungkap Boyamin.

      Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga dan penyimpangan pengadaan mebel serta perlengkapan rumah jabatan DPR. Nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai puluhan miliar rupiah.

      Setelah putusan praperadilan, kelanjutan proses hukum terhadap Indra harus memperhatikan amar putusan pengadilan.

      Karena itu, perkembangan perkara tidak dapat semata-mata dinilai sebagai penghentian penyidikan tanpa menjelaskan dasar hukum yang melatarbelakanginya.

      3. Perburuan Riza Chalid dalam Kasus Tata Kelola Minyak

        Boyamin turut menyoroti pencarian pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

        Kepolisian mengumumkan bahwa red notice Interpol atas nama Riza Chalid diterbitkan pada 23 Januari 2026.

        Pada Februari 2026, Polri menyatakan keberadaannya telah terdeteksi, tetapi lokasi tersebut belum dapat diumumkan kepada publik.

        Boyamin menduga Riza masih berada di Malaysia dan pernah bepergian ke Balikpapan.

        Namun, klaim mengenai keberadaan serta aktivitasnya tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen melalui sumber resmi yang ditemukan.

        Rizal Khalid, masih tenang-tenang saja hidup di Malaysia, tidak tersentuh, bahkan pernah diduga bepergian ke Balikpapan setahun yang lalu,”

        jelas Boyamin.

        Ia juga menduga Riza masih menjalankan aktivitas bisnis di bidang perminyakan. Boyamin bahkan menyebut penampilan Riza diduga telah berubah.

        (Riza) masih mengurusi pekerjaannya juga dengan kumisnya dicukur bersih sehingga tidak berkumis lagi, tapi (Kejagung) juga tidak mampu menangani dengan baik,”

        tegas Boyamin.

        Pernyataan tersebut merupakan dugaan Boyamin. Belum ada konfirmasi resmi yang dapat memastikan lokasi Riza saat ini ataupun perubahan penampilannya.

        Dalam perkara yang sama, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

        Pada Oktober 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kerry maupun jaksa, dengan perbaikan pada ketentuan uang pengganti.

        Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

        3. Kasus Suap Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

          Boyamin juga mempertanyakan penanganan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang turut menjadi sorotan setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka.

          Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dan menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran karena agenda lain di lingkungan kementeriannya.

          KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena keterangan Nusron dinilai dibutuhkan penyidik.

          Boyamin menilai ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemeriksaan. Ia menduga ada kendala politik dalam penanganan perkara, tetapi dugaan itu merupakan penilaiannya dan belum terbukti sebagai fakta.

          KPK seperti takut atau jiper memeriksa Nusron Wahid. Nah, ini menurut saya sih memang keterlaluan dan kendala saya yakin itu kendala politik,”

          ujar Boyamin.

          Menurutnya, perkara yang melibatkan sejumlah tokoh politik perlu ditangani secara transparan agar proses hukum tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

          Karena banyak orang-orang ber- anu ini orang-orang politis, maka banyak yang menekan KPK untuk tidak diproses,”

          tandas dia.

          KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.

          Karena itu, dugaan adanya tekanan politik yang disampaikan Boyamin masih memerlukan bukti pendukung.

          Boyamin berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian perkembangan setiap perkara kepada publik, sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

          Iklan

          Topik terkait

          Penulis dan penyunting

          • Reporter

            Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

          • Asisten Redaktur

            Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar