Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Sindikat Narkoba Lintas Negara Terbongkar di Aceh, 1,2 Ton Sabu Disita, Pengendali dan Pendana Diburu!

10 orang tersangka usai membongkar clandestine lab narkotika jenis sabu ‘Blue Ice’ berskala besar yang beroperasi di Aceh di bawa ke Jakarta.

10 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan clandestine lab narkotika jenis sabu 'Blue Ice' di Aceh di bawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
10 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan clandestine lab narkotika jenis sabu ‘Blue Ice’ di Aceh di bawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Doc: Rahmat Baihaqi.

Bareskrim Polri membawa 10 tersangka dalam kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis sabu yang dikenal sebagai Blue Ice di Kabupaten Pidie, Aceh, ke Jakarta.

Pengungkapan kasus ini diduga melibatkan jaringan narkotika lintas negara yang berkaitan dengan China, Malaysia, dan Indonesia.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para tersangka yang dikawal penyidik tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.20 WIB, Selasa, 27 Oktober 2026.

Iklan

Mereka digiring berbaris dengan tangan diborgol, sementara beberapa di antaranya mengenakan masker yang menutupi wajah.

Penyidik juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses produksi narkotika. Barang-barang tersebut antara lain ember berwarna hijau, wadah besi berukuran besar, dan kotak kontainer yang diturunkan dari truk.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, penggerebekan laboratorium gelap tersebut dilakukan tim gabungan yang melibatkan TNI-Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai pada 21 Oktober 2026.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 11 orang. Namun, setelah penyidikan, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,”

ujar Zulkarnain kepada wartawan di lobi Bareskrim Polri, Selasa, 27 Oktober 2026.

Zulkarnain mengatakan, satu orang berinisial AK tidak ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi. Menurut dia, AK tidak terlibat dalam rangkaian kegiatan produksi narkotika di laboratorium tersebut.

AK disebut hanya mendapat perintah dari atasannya, tersangka AY, untuk mengecat mobil yang berada di belakang ruko lokasi penggerebekan.

Keterangan para tersangka lainnya juga disebut menguatkan bahwa AK tidak terlibat dalam proses pembuatan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea (AK) tidak kita temukan,”

ari 10 tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan warga negara China berinisial LJ dan XM. Delapan tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni MY, MZ, AY, RJ, BS, MN, RM, dan RY.

Pengendali dan Pendana Buron

Selain memeriksa para tersangka yang telah ditangkap, penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.

Zulkarnain menyebut dua orang berinisial JM dan ES masih diburu. JM diduga berperan sebagai pengendali laboratorium, sedangkan ES diduga menjadi pendana.

Pengungkapan laboratorium gelap ini merupakan bagian dari operasi gabungan lintas lembaga. Dalam keterangan resmi sebelumnya, Bea Cukai dan Polri menyebut petugas menemukan sabu dalam bentuk cair dan kristal dengan total barang bukti hampir 1,2 ton bruto di sejumlah lokasi operasi di Aceh.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan sindikat narkotika internasional.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana untuk tindak pidana narkotika dalam jumlah besar dapat mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian perkara.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar