Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Skandal Dana Bencana BNPB: KPK Periksa Sestama Rustian dan Barisan Tenaga Ahli

Sestama BNPB Rustian diperiksa KPK dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat kebencanaan di lingkungan BNPB

Sestama BNPB Rustian (kemeja putih di tangga) diperiksa KPK kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, Oktober 2026.
Sestama BNPB Rustian (kemeja putih di tangga) diperiksa KPK kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, Oktober 2026. (Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.16 WIB.

“Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RST selaku Sekretaris Utama BNPB,”

ucap Budi ketika dikonfirmasi, Selasa, 27 Oktober 2026.

Rustian dimintai keterangan dalam rangka lanjutan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BNPB yang menjerat Bima Setiawan, selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Iklan

“Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,”

kata Budi.

Selain Rustian, KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah pejabat di BNPB hari ini, termasuk dua purnawirawan TNI. Mereka adalah:

  • Denny Herman Tenaga Ahli BNPB
  • Agus Marsanto Purnawirawan TNI/tenaga Ahli BNPB
  • Jahidin Cilo Purnawirawan TNI/tenaga Ahli BNPB
  • Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB
  • Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB
  • Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB
  • Firman Hairu Yusup, ASN di BNPB

Jaring

Rustian terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 14 orang lain pada Selasa, 13 Oktober 2026. Namun, berdasarkan hasil ekspose perkara, Rustian lolos dari jeratan tersangka.

KPK hanya menetapkan lima tersangka dugaan korupsi di lingkungan BNPB yakni Bima Setiawan, Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Richard Erlangga.

Dari hasil ekspose tersebut, KPK mengatakan belum menemukan dugaan keterlibatan Rustian dalam dugaan korupsi dana darurat kebencanaan di lingkungan BNPB.

Sementara dalam perkaranya, para tersangka diduga menikmati hasil dari korupsi dana darurat tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan terdapat dua klaster dalam kasus tersebut. Pada klaster pertama diduga ada suap dari pihak vendor kepada Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga.

“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC (Richard) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,”

kata Taufik.

PT Trans Lintas Selaras (TLS) yang mendapatkan paket pengadaan dengan cara penunjukan langsung menyanggupi permintaan Richard.

Uang tersebut diterima Richard dari Direktur PT TLS Gery Prasetiawan melalui seorang perantara. KPK mencatat penerimaan uang itu telah berlangsung sejak Januari hingga September 2026.

“Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,”

terang Taufik.

Sementara pada klaster kedua mengenai dugaan konflik kepentingan yang menjerat Bima. Dia diduga mengambil keuntungan Rp30,98 miliar dari pembelian saham dari korupsi dana darurat kebencanaan.

Taufik menyebut sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB dalam pengadaan barang dan jasa terafiliasi dengan Bima yang merupakan tenaga ahli.

“Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”

kata Taufik.

KPK mengungkapkan total nilai pengadaan barang dan jasa yang disiapkan oleh BNPB Rp148 miliar melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, serta sekitar Rp50 miliar pada 2026.

PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan.

“Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,”

jelas Taufik.

Untuk Bima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, sementara Richard dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan i, UU Tipikor.

Adapun Syifa dan Gery selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP; sedangkan Gabriel selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.