Sutradara Film ‘Pesta Babi’ Tak Akan Hadir Panggilan Polisi, Ada Kejanggalan di Surat Undangan
Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono menegaskan tidak akan memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebab tidak ada kejanggalan dalam surat panggilan
Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono menegaskan tidak akan memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya atas laporan tokoh perempuan adat suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, Selasa, 27 Oktober 2026.
“Kami sampaikan bahwa saudara Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,”
ungkap kuasa hukum Dandhy yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui keterangannya dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
TAUD menyampaikan penyidik tidak memiliki wewenang melakukan undangan klarifikasi hal tersebut sebagaimana tercantum dalam KUHAP, Perpol nomor 6 tahun 2019, maupun aturan hukum lainnya.
Tak Dijelaskan Status Dandhy
Poster Film Pesta Babi. (Sumber: Istimewa)
TAUD mengungkapkan dalam surat panggilan yang dilayangkan kepolisian tidak memuat keterangan status Dandhy selaku pihak yang akan dimintai keterangan.
Iklan
TAUD menuding, surat panggilan tersebut cacat formil karena tidak menjelaskan status hukum Dhandy yang akan diperiksa.
“Tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi saudara Dhandy Dwi Laksono dan kawan-kawan untuk hadir dalam panggilan tersebut,”
tegas TAUD.
TAUD kembali menegaskan, pembuatan film dokumenter Pesta Babi didasarkan pada kepedulian terhadap kondisi sekaligus perlindungan lingkungan hidup di Papua Selatan.
Pada saat proses pembuatan film tersebut, Dandhy telah mengantongi izin pihak yang muncul dalam filmnya, termasuk Mama Sinta.
“Pembuatan film dokumenter Pesta Babi tersebut sudah berdasarkan persetujuan orang-orang yang muncul di dalamnya secara sukarela dan tidak ditujukan untuk mendapatkan keuntungan material tertentu,”
TAUD menegaskan.
Bagian Produk Jurnalistik
Mama Sinta berorasi di Jakarta. (Youtube Jubi TV)
Dalam peluncuran film dokumenter tersebut, Dandhy merilisnya sebagai bagian produk jurnalistik. Oleh karenanya laporan yang dilayangkan oleh Mama Sinta dengan pasal yang dilaporkannya itu tidak berdasar.
Sebagaimana diketahui, Laporan Mama Sinta telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3834/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2026, dengan sangkaan Pasal 65 KUHP juncto Pasal 67 KUHP.
Mama Sinta mengaku menjadi korban eksploitasi dari dokumenter Pesta Babi. Dia mengaku dirinya tidak tahu kalau film itu diputar. Mama Sinta diajak Tigor untuk menonton Pesta Babi di Jayapura pada 8 April 2026.
“Saya saksikan sendiri, kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin dari saya,”
kata Mama Sinta.
Dia juga mengklaim dirinya tidak pernah mengizinkan maupun terlibat dalam film tersebut.