Terungkap! Dua WN China Jadi Otak Peracik Sabu Blue Ice di Aceh, Dua Orang Masih Diburu
10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus clandestine lab atau labolatorium gelap yang memproduksi narkotika jenis sabu kristal berskala besar yang beroperasi di Pidie, Aceh
Bareskrim Polri mengungkap pembagian peran 10 tersangka dalam kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi sabu kristal berskala besar di Kabupaten Pidie, Aceh.
Dua di antaranya merupakan warga negara Tiongkok yang diduga berperan sebagai ahli kimia untuk mengolah metamfetamina cair menjadi sabu kristal berkualitas tinggi.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, jaringan tersebut menyebut sabu yang diproduksi sebagai Blue Ice untuk menggambarkan kualitasnya.
Iklan
Blue Ice itu nama penyebutan bagi jaringan bahwasanya tingkat kualitasnya cukup baik. Kualitasnya murni,”
kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Zulkarnain menjelaskan, dua warga negara Tiongkok berinisial LJ dan XM diduga menjadi peracik utama yang mengolah sabu cair menjadi kristal. Dalam proses produksi, keduanya dibantu MY dan MZ yang bertugas sebagai asisten.
MY dan MZ berperan sebagai asisten koki yang membantu mengolah dan mengemas sabu yang sudah selesai agar siap edar,”
ungkapnya.
Sementara itu, tersangka AY diduga bertugas menyediakan logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium gelap agar dapat beroperasi.
Tersangka RJ disebut berperan membeli dan memenuhi kebutuhan peralatan untuk mengolah sabu cair di lokasi tersebut.
Dua tersangka lainnya, BS dan MN, diduga bertugas menjemput dan mengantarkan dua peracik asal Tiongkok dari Malaysia menuju lokasi produksi narkotika.
Adapun RM dan RY disebut bertugas menjemput serta mengantarkan hasil produksi narkotika dari dan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.
Pengendali dan Pendana Masih Diburu
Zulkarnain mengatakan, penyidik masih memburu dua orang berinisial ES dan JM yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
JM diduga menjadi pengendali laboratorium gelap, sedangkan ES diduga berperan sebagai pendana.
Saudara ES, ini kita duga sebagai pendananya karena yang bersangkutan memerintahkan beberapa orang untuk berangkat ke Medan untuk membeli perlengkapan, seperti mesin cuci, kemudian kompor, dan yang lain-lain,”
ungkapnya.
Menurut keterangan penyidik, peralatan seperti mesin cuci dan kompor diduga digunakan dalam proses pengolahan narkotika.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu cair yang disimpan dalam wadah menyerupai kaleng cat berukuran 20 kilogram dan disamarkan menggunakan ember hijau.
Polisi juga menyita sabu yang telah membeku, sabu kristal, serta sabu yang telah dikemas. Zulkarnain menyebut terdapat 74 kilogram sabu yang sudah dikemas.
Namun, jumlah tersebut perlu dibedakan dari total barang bukti dalam operasi gabungan di sejumlah lokasi di Aceh, yang sebelumnya dilaporkan mencapai hampir 1,2 ton bruto.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika. Dalam keterangan yang disampaikan, penyidik merujuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Ancaman pidana yang dapat dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan dan membiayai produksi narkotika itu.