Meski demikian, Budi belum menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut sebab penyidik KPK masih berkutat di lokasi penggeledahan.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,”
ucap Budi.
8 Orang Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi terkait Importasi Bea Cukai, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan naik menjadi terdakwa. Mereka telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat oleh majelis hakim. Mereka diantaranya:
- John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sementara dari tiga orang pihak Bea Cukai masih berproses di pengadilan. Mereka telah dituntut pidana penjara 7,5 hingga 11,5 tahun, diantaranya:
- Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
- Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000 dan US$10.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
Di pertengahan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan perkara utamanya. Sprindik pertama telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara satu sprindik lain bersifat umum belum ada penetapan tersangka.