Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kantor Bea Cukai dan PT Djarum Kudus Diobok-obok KPK

KPK menggeledah kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya dan PT Djarum di Kudus Jawa Tengah

Gedung KPK.
Gedung KPK. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah hari ini, Rabu, 28 Oktober 2026.

Selain penggeledahan di kantor Bea Cukai, upaya paksa juga dilakukan di kantor PT Djarum di wilayah yang sama.

“Benar ada kegiatan di lapangan,”

ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

Budi menerangkan, penggeledahan tersebut setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 pengembangan terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

Iklan

Meski demikian, Budi belum menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut sebab penyidik KPK masih berkutat di lokasi penggeledahan.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,”

ucap Budi.

8 Orang Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi terkait Importasi Bea Cukai, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan naik menjadi terdakwa. Mereka telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat oleh majelis hakim. Mereka diantaranya:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sementara dari tiga orang pihak Bea Cukai masih berproses di pengadilan. Mereka telah dituntut pidana penjara 7,5 hingga 11,5 tahun, diantaranya:

  1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000 dan US$10.000 subsider 3 tahun kurungan.
  3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Di pertengahan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan perkara utamanya. Sprindik pertama telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara satu sprindik lain bersifat umum belum ada penetapan tersangka.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.