Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan Kejagung telah menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Doc: Rahmat Baihaqi
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Saksi berinisial YHP diperiksa pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, YHP merupakan saksi dari PT CNI yang memenuhi panggilan penyidik.
Iklan
Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu YHP dari PT CNI,”
kata Anang dalam keterangan pers Kejagung, Rabu, 28 Oktober 2026.
Anang menegaskan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel di PT CNI selama periode 2017–2020.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejagung mendalami dugaan pengaturan dokumen hasil pengujian kadar nikel agar komoditas dapat diekspor.
Selain itu, terdapat dugaan kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban memasok kebutuhan pasar dalam negeri.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian suap kepada pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memuluskan aktivitas tersebut.
PT CNI sebelumnya telah menyerahkan dana sekitar Rp401,6 miliar kepada Kejagung. Namun, pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Penyidik tetap perlu mengungkap dugaan tindak pidana serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti.
Sejumlah Pejabat dan Korporasi Telah Ditetapkan Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata Sampetoding, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026.
Selain Derian, penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat yang diduga terkait dengan perkara tersebut, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, M. Teguh Pamudji, serta mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Susigit.
Nama lain yang disebut dalam perkara ini adalah Muhammad Hasbullah Idris, yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019, serta NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.
Penyidik juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas ekspor nikel yang melawan hukum pada periode 2017–2019, termasuk dugaan tidak dipenuhinya kewajiban DMO.
Dalam perkara ini, Derian disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana. Berdasarkan naskah dakwaan sangkaan yang disampaikan, pasal-pasal yang digunakan mencakup Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan ketentuan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdapat sangkaan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.