KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan Djarum, Sita Bukti Elektronik! Dugaan Korupsi Terus Dikembangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya dan kantor PT Djarum di Kudus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus serta kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 28 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penggeledahan di kedua lokasi itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Iklan
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam perkara pokoknya, KPK telah memproses sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta. Pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penanganan perkara sebelumnya.
Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti tambahan.
KPK menduga perkara yang sedang dikembangkan juga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Saat penggeledahan berlangsung, KPK menyatakan proses pemeriksaan di kedua lokasi masih berjalan. Karena itu, barang bukti yang diamankan masih berpotensi bertambah.
Nanti barang bukti apa saja yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini, nanti kami akan terus update perkembangannya,”
terang Budi.
KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis barang bukti yang telah disita. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak dan saksi untuk mendalami konstruksi perkara serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan kecukupan alat bukti.
Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,”
jelasnya.
Hingga berita ini disusun, KPK belum mengumumkan secara terperinci hasil penggeledahan maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Penggeledahan di kantor PT Djarum juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan atau pemiliknya dalam tindak pidana.