Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk dugaan persoalan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 28 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, pengusutan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC, Kementerian Keuangan.
Iklan
Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
Dalam perkara pokoknya, KPK telah memproses sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta. Penyidikan sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat dalam proses kepabeanan dan importasi barang.
Kini, penyidik mendalami kemungkinan adanya persoalan lain yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
KPK menerbitkan sprindik yang masih bersifat umum untuk pengembangan perkara tersebut.
Artinya, penyidik belum menetapkan tersangka dalam klaster penyidikan baru ini dan masih perlu mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Karena memang masih sprindik umum, tentu nanti juga butuh kecukupan alat bukti untuk kemudian KPK menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,”
jelas Budi.
Dalam proses penggeledahan di Kudus, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK masih menelaah barang-barang tersebut untuk mengetahui relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Penggeledahan di kedua lokasi itu juga masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan. KPK belum menutup kemungkinan melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain apabila penyidik menilai terdapat bukti yang perlu ditelusuri.
Jika nanti ada rangkaian kegiatan penggeledahan berikutnya di lokasi mana saja, tentu semuanya sudah dipertimbangkan,”
terangnya.
Budi menambahkan, barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis sebelum penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Hasil analisis tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Hingga berita ini disusun, KPK belum mengumumkan tersangka dalam sprindik umum yang menjadi dasar pengembangan penyidikan tersebut.
Penggeledahan kantor PT Djarum juga tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan atau pihak tertentu terlibat dalam tindak pidana.