Warga berupaya memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.)
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari puluhan korporasi, empat diantaranya merupakan perusahaan hasil dari penanaman modal asing (PMA).
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA dari tiga negara yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan,”
ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 29 Oktober 2026.
Polri telah menyelidiki dugaan keterlibatan terhadap 97 korporasi berdasarkan laporan dan telah mendalami sumber modal dari luar maupun luar negeri.
Asep merincikan untuk PMA di 22 korporasi terdiri dari Malaysia delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris satu perusahaan, Jepang satu perusahaan, dan Korea Selatan satu perusahaan.
Iklan
Selebihnya, total 75 korporasi merupakan investor dari dalam negeri.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,”
kata Asep.
Melanggar Aturan yang Sebabkan Karhutla
Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman warga di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026).(ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.)
Para korporasi tersebut diduga kuat melanggar aturan yang berlaku hingga menyebabkan karhutla yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan masyarakat, dan terbakarnya lahan.
Asep mengakui, tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka dari kalangan korporasi akan terus bertambah.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan. Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,”
terang Asep.
Terbanyak di Polda Kalbar
Kasus dugaan karhutla yang disebabkan korporasi paling banyak ditangani Polda Kalbar dengan 13 tersangka, kemudian Polda Sumsel satu tersangka. Polda Kalteng dua tersangka, Polda Kalsel satu tersangka, Polda Kaltim dua tersangka, dan Dittipidter Bareskrim Polri 1 tersangka
“Maka terhadap karhutla kami melakukan olah TKP dan melakukan penyidikan, selanjutnya ada beberapa yang sudah kami tetapkan tersangka,”
ucap Kabareskrim Polri.
Berikut adalah tabel daftar 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla:
No.
Nama Perusahaan
Status / Keterangan
1
PT HKI
PMA Singapura
2
PT RKA
PMA Malaysia
3
PT API
PMA Korea Selatan
4
PT AI
PMA Singapura
5
PT BOS
–
6
PT AER
–
7
PT SKM
–
8
PT WLJ
–
9
PT SAE
–
10
PT BSLT
–
11
PT CGUK
–
12
PT FSL
–
13
PT BPK
–
14
PT PW
–
15
PT BWL
–
16
PT MIB
–
17
PT STP
–
18
PT JMS
–
19
PT RAS
–
20
PT MAS
–
Jerat Perseorangan
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026). ( ANTARA FOTO/Rony Muharrman/YU)
Selain pihak korporasi, Polri juga menjerat pihak perseorangan dari kasus kebakaran hutan itu. Dari 287 laporan yang diselidiki, 245 individu telah ditetapkan sebagai tersangka menyebabkan kebakaran hutan seluas 5.858,12 hektare.
“Tersangka yang telah kami tetapkan untuk tersangka perorangan dari Polda yang mengalami kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,”
ucap Asep.
Rinciannya, Polda Riau jadi yang paling banyak yang menetapkan tersangka 65 individu, disusul Polda Sumsel 52 orang, Polda Kalteng 47 orang. Selebihnya tersebar di beberapa Polda lain.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,”
ucapnya.
Kemudian untuk para tersangka perorangan turut dijerat pasal berlapis sesuai Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 jo Pasal 69 dan 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Jo Pasal 78 UU Nomor 41 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Rp10 miliar.
“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan. Kita telah melakukan proses penyelidikan sampai penyidikan selanjutnya penetapan tersangka,”