Bareskrim Usulkan 23 Izin Korporasi Dicabut akibat Karhutla, 20 Perusahaan Jadi Tersangka
23 Korporasi direkomendasikan Bareskrim Polri untuk dicabut izin usahanya karena masuk dalam daftar penyidik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Dari total penanganan perkara karhutla korporasi, polisi telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan bermodal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menangani 104 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Sebanyak 97 laporan telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi dasar pendalaman perkara, termasuk rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi.
Iklan
Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin,”
kata Asep saat konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Asep, rekomendasi pencabutan izin tersebut didasarkan pada sejumlah indikator yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah konsesi mereka.
Salah satu pertimbangannya adalah kebakaran yang terjadi berulang kali di area perusahaan.
Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran,”
ujar Asep.
Selain kejadian berulang, penyidik mempertimbangkan dugaan bahwa sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pengendalian karhutla.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan ialah luas lahan terbakar yang mencapai lebih dari 500 hektare.
Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025,”
Rekomendasi pencabutan izin tersebut berkaitan dengan Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan lain mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan.
Dari 23 korporasi yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, sebanyak 15 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dari 74 perusahaan yang belum direkomendasikan pencabutan izin, lima di antaranya sudah berstatus tersangka. Dengan demikian, total korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai 20 perusahaan.
Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,”
tegas Asep.
Dari 20 korporasi tersangka tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempatnya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI,”
ucap Asep.
Adapun 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri. Secara keseluruhan, polisi menduga aktivitas atau kelalaian korporasi dalam pengelolaan lahan telah menyebabkan kebakaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Asep menegaskan, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Penyidik akan terus mengumpulkan dan menganalisis bukti untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan. Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,”
ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.
Polri menyangkakan para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108. Ancaman pidana dan denda berbeda-beda sesuai pasal serta unsur pelanggaran yang terbukti.
Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Berdasarkan daftar yang disampaikan dalam pemaparan penanganan perkara, 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
PT HKI — PMA Singapura
PT RKA — PMA Malaysia
PT API — PMA Korea Selatan
PT AI — PMA Singapura
PT BOS
PT AER
PT SKM
PT WLJ
PT SAE
PT BSLT
PT CGUK
PT FSL
PT BPK
PT PW
PT BWL
PT MIB
PT STP
PT JMS
PT RAS
PT MAS
Polri menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan terhadap masing-masing korporasi tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.