Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Bareskrim Usulkan 23 Izin Korporasi Dicabut akibat Karhutla, 20 Perusahaan Jadi Tersangka

23 Korporasi direkomendasikan Bareskrim Polri untuk dicabut izin usahanya karena masuk dalam daftar penyidik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

ilustrasi Karhutla
ilustrasi Karhutla

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari total penanganan perkara karhutla korporasi, polisi telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan bermodal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menangani 104 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Sebanyak 97 laporan telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi dasar pendalaman perkara, termasuk rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi.

Iklan

Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin,”

kata Asep saat konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Asep, rekomendasi pencabutan izin tersebut didasarkan pada sejumlah indikator yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah konsesi mereka.

Salah satu pertimbangannya adalah kebakaran yang terjadi berulang kali di area perusahaan.

Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran,”

ujar Asep.

Selain kejadian berulang, penyidik mempertimbangkan dugaan bahwa sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pengendalian karhutla.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan ialah luas lahan terbakar yang mencapai lebih dari 500 hektare.

Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025,”

jelas Asep.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

20 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, 4 Merupakan Investor Asing

Rekomendasi pencabutan izin tersebut berkaitan dengan Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan lain mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan.

Dari 23 korporasi yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, sebanyak 15 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dari 74 perusahaan yang belum direkomendasikan pencabutan izin, lima di antaranya sudah berstatus tersangka. Dengan demikian, total korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai 20 perusahaan.

Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,”

tegas Asep.

Dari 20 korporasi tersangka tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempatnya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI,”

ucap Asep.

Adapun 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri. Secara keseluruhan, polisi menduga aktivitas atau kelalaian korporasi dalam pengelolaan lahan telah menyebabkan kebakaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Asep menegaskan, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Penyidik akan terus mengumpulkan dan menganalisis bukti untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan. Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,”

ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.

Polri menyangkakan para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108. Ancaman pidana dan denda berbeda-beda sesuai pasal serta unsur pelanggaran yang terbukti.

Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Berdasarkan daftar yang disampaikan dalam pemaparan penanganan perkara, 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. PT HKI — PMA Singapura
  2. PT RKA — PMA Malaysia
  3. PT API — PMA Korea Selatan
  4. PT AI — PMA Singapura
  5. PT BOS
  6. PT AER
  7. PT SKM
  8. PT WLJ
  9. PT SAE
  10. PT BSLT
  11. PT CGUK
  12. PT FSL
  13. PT BPK
  14. PT PW
  15. PT BWL
  16. PT MIB
  17. PT STP
  18. PT JMS
  19. PT RAS
  20. PT MAS

Polri menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan terhadap masing-masing korporasi tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar