Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pengembangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Dalam sprindik tersebut, KPK menyelidiki dugaan rasuah di Kota Bengkulu.
“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 29 Oktober 2026.
KPK Panggil Anggota DPRD Bengkulu

Dalam sprindik baru itu, KPK langsung melayangkan panggilan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni hari ini.






