Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Belum Kelar Urusan Proyek Rp91 Miliar, KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pengembangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari

kantor-kpk-owrite-id
Kantor KPK – OWRITE/Rahmat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pengembangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Dalam sprindik tersebut, KPK menyelidiki dugaan rasuah di Kota Bengkulu.

“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 29 Oktober 2026.

KPK Panggil Anggota DPRD Bengkulu

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK Karakter
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK Karakter/Doc. Owrite/Acel

Dalam sprindik baru itu, KPK langsung melayangkan panggilan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni hari ini.

Iklan

“Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,”

ucap Budi.

Sementara dalam pokok utama perkaranya, Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tahun anggaran 2026.

Dia meminta jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plotting proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.

Dia menunjuk tiga perusahaan “rekanan” yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang Rp980 juta yang diterima secara bertahap.

Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta, dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.