Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Dandhy Laksono Dua Kali Mangkir di Kasus Film ‘Pesta Babi’, Polda Metro Siapkan Langkah Berikutnya!

Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan ulang undangan klarifikasi setelah Sutradara film dokumenter ‘Pesta Babi’ Dandhy Laksono

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya segera menjadwalkan ulang undangan klarifikasi sutradara film dokumenter 'Pesta Babi' Dandhy Laksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Pospol Bundaran HI, Kamis (29/10) Rahmat Baihaqi

Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, setelah ia kembali tidak memenuhi undangan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Yasinta Moiwend alias Mama Sinta.

Polisi menyatakan proses penyelidikan akan terus berjalan untuk menilai kecukupan bukti dalam perkara tersebut.

Saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kita agendakan kembali,”

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis, 29 Oktober 2026.

Budi mengatakan, kepolisian mengharapkan pihak yang diundang dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Iklan

Menurut dia, penyidik akan menilai laporan dan bukti yang dikumpulkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Proses ini akan berjalan. Tinggal penyidik akan melihat apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum,”

ujarnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi yang mengangkat persoalan masyarakat adat dan lingkungan di Papua Selatan.

Mama Sinta, tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim, mempersoalkan penggunaan dirinya dalam film tersebut.

Namun, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak yang dilaporkan.

Sebelumnya, Dandhy tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Melalui kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Dandhy menyampaikan bahwa ia belum dapat memenuhi undangan tersebut.

Kami sampaikan bahwa saudara Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,”

ungkap TAUD dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026.

TAUD mempersoalkan dasar hukum undangan klarifikasi tersebut. Tim kuasa hukum menilai mekanisme undangan klarifikasi tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maupun ketentuan hukum acara pidana lainnya.

TAUD juga menyebut surat undangan yang diterima Dandhy tidak mencantumkan status hukum secara jelas. Atas dasar itu, mereka menilai undangan tersebut memiliki persoalan formil dan mempertanyakan kewajiban Dandhy untuk hadir.

Tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi saudara Dhandy Dwi Laksono dan kawan-kawan untuk hadir dalam panggilan tersebut,”

tegas TAUD.

Di sisi lain, TAUD menyatakan pembuatan film Pesta Babi berangkat dari kepedulian terhadap kondisi masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup di Papua Selatan.

Mereka menegaskan bahwa pihak produksi meyakini penggunaan sosok yang muncul dalam film telah didasarkan pada persetujuan sukarela.

Pembuatan film dokumenter Pesta Babi tersebut sudah berdasarkan persetujuan orang-orang yang muncul di dalamnya secara sukarela dan tidak ditujukan untuk mendapatkan keuntungan material tertentu,”

jelas TAUD.

TAUD juga berpandangan bahwa film tersebut merupakan produk jurnalistik yang mengangkat persoalan kepentingan publik.

Karena itu, mereka menilai laporan terhadap Dandhy perlu ditelaah secara cermat dengan mempertimbangkan kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan tetap berjalan. Penyidik akan mengumpulkan keterangan, memeriksa saksi, serta menilai alat bukti sebelum memutuskan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar