Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Belum Puas Geledah Kantor Djarum, KPK Gerebek 6 Perusahaan Afiliasinya di Kudus

KPK lanjut menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi PT Djarum dugaan korupsi kerugian negara di sektor cukai di Kudus

Jubir KPK, Budi Prasetyo
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan setelah mengobok-obok kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah dalam dugaan korupsi kerugian negara di sektor cukai. Kali ini, KPK menggerebek enam perusahaan yang terafiliasi dengan Djarum.

“Bahwa pada hari Kamis (29/10), Penyidik masih terus melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus,”

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Budi tidak merincikan identitas dari enam perusahaan afiliasi PT Djarum yang telah digeledah KPK. Namun, penyidik telah menyita barang bukti diduga berkaitan dengan penerimaan negara sektor cukai.

“Dalam marathon penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik,”

ucap Budi.

KPK Lakukan Pendalaman Kasus

Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (kpk.go.id)

Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut.

Iklan

Penggeledahan kantor bidang infrastruktur rokok itu merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dari dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda, yakni Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai Gatot Heroe Hernana (GT) yang telah dilakukan penahanan pada Agustus 2026 lalu

Kemudian Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026.

KPK Minta Kooperatif

Budi menyinggung agar pihak-pihak baik yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara ini agar kooperatif selama porses penyidikan dengan memenuhi panggilan penyidik.

Sebab permintaan keterangan terhadap masing-masing saksi maupun tersangka guna membuat terang proses penyidikan dan mengungkap perkara secara komprehensif.

“KPK mengimbau agar para pihak, baik tersangka, saksi, ataupun pihak-pihak terkait lainnya agar kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini,”

himbau Budi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.