Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Geger! MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Dalam amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram/@gibran_rakabuming)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,”

demikian amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 30 Oktober 2026.

Perkara tersebut diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Iklan

Pada tingkat sebelumnya, gugatan itu terdaftar dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran tidak sah.

Ia juga meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni pejabat terkait di Kemendikdasmen.

Berdasarkan amar kasasi yang diumumkan, MA mengabulkan seluruh gugatan tersebut. Dengan demikian, Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 menjadi objek putusan yang dinyatakan tidak sah.

Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan administratif ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Meski amar putusan telah tercantum dalam informasi perkara di laman Kepaniteraan MA, proses minutasi atau penyusunan naskah resmi putusan masih berlangsung.

Karena itu, pertimbangan hukum majelis hakim dan rincian konsekuensi putusan tersebut masih perlu merujuk pada salinan lengkap yang diterbitkan MA.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar