Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,”
demikian amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 30 Oktober 2026.
Perkara tersebut diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.







