Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah kantor Bea Cukai dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok.
Kali ini, penyidik menyasar Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Budi mengatakan, penyidik turut menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dari dua lokasi tersebut. Namun, KPK masih menghitung jumlah uang yang diamankan.
Iklan
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses perhitungan,”
ucapnya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai.
Dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai,”
Penggeledahan di Semarang merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus serta kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus.
Sehari kemudian, Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai, khususnya proses pengurusan pita cukai rokok.
Berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang.
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Di antaranya, Gatot Heroe Hernanda, pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026, serta Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan yang sama.
Pada Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Melalui penyidikan tersebut, KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam penerimaan negara sektor cukai, termasuk kemungkinan adanya pemberian kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.
KPK masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti dari sejumlah lokasi yang telah digeledah untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.