PT Djarum diduga terlibat dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan negara sektor cukai yang menyeret pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi memprediksi akibat kejadian ini kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal (kerugian mencapai) triliunan,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 30 Oktober 2026.
Pengembangan
Kasus yang melibatkan PT Djarum merupakan hasil pengembangan perkara pokok rasuah di lingkungan DJBC terkait suap dan gratifikasi importasi barang.
Selama proses penyidikan, KPK menemukan kesamaan dalam dua perkara itu sehingga kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang masih bersifat umum.






