Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB disaksikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Huseindi (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/agr)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit dalan kasus korupsi Dana Siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berujar TNI juga berkomitmen dalam memberantas korupsi.
“Kami sudah mendengar komitmen dari TNI untuk melanjutkan penyidikan perkara dari surat yang sudah dikirimkan oleh KPK,”
kata Budi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Surat tersebut mencatumkan konstruksi perkara korupsi di BNPB, peran keterlibatan dua prajurit TNI, serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iklan
Meski demikian, Budi mengaku belum mengetahui apakah dari pihak TNI sudah membalas surat dari KPK mengenai perkara yang sedang diselidiki.
“Terkait dengan formil surat, apakah sudah diterima atau belum? Apakah sudah ada penyampaian balasan atas surat KPK kepada TNI? Nanti kami cek,”
ucap Budi.
Alur
KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DSP atau dana darurat untuk kebencanaan di lingkungan BNPB dan menahan mereka selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berikut para tersangka:
No.
Nama Tersangka
Jabatan / Status
1
Bima Setiawan
Tenaga Ahli Kepala BNPB
2
Richard Erlangga
Tenaga Ahli Kepala BNPB
3
Gabriel Purwaka Sigit
Kepala Subdirektorat sekaligus PPK Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
4
Syifa Nrika Ghifarin
Swasta
5
Gerry Prasetiawan
Swasta
Dalam klaster dugaan konflik kepentingan, Bima diduga mengambil keuntungan Rp30,98 miliar dari pembelian saham praktik korupsi dana darurat kebencanaan. Sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB mendapatkan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa.
Total nilai pengadaan barang dan jasa yang disiapkan oleh BNPB Rp148 miliar melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima selama 2024-2026. Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, serta sekitar Rp50 miliar pada 2026.
PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA), yang setara dengan 1,07 persen kepemilikan.
Sementara pada kluster dugaan suap, menjerat Richard Erlangga yang meminta fee kepada pihak vendor setelah ditunjuk langsung untuk proyek pengerjaan paket pengadaan barang dan jasa pada 2026.
PT Trans Lintas Selaras (TLS) yang mendapatkan paket pengadaan dengan cara penunjukan langsung menyanggupi permintaan Richard.
Uang tersebut diterima Richard dari Direktur PT TLS Gerry Prasetiawan melalui seorang perantara. KPK mencatat penerimaan uang mencapai Rp2,38 miliar telah berlangsung sejak Januari hingga September 2026.
Untuk Bima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sementara Richard dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan i, UU Tipikor.
Adapun Syifa dan Gerry selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Gabriel selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.