Terkuak! Kejagung Temukan Pintu Rahasia di Kantor PT IPPS, Sita Ponsel Berisi Percakapan Kasus Toba Pulp
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services terkait dugaan korupsi transfer pricing yang menjerat PT Toba Pulp Lestari
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga menyimpan percakapan terkait perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Penyitaan itu dilakukan saat penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services (PT IPPS) di Jakarta Pusat.
(Penggeledahan) dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,”
ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Oktober 2026.
Penggeledahan berlangsung di Menara Batavia lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Iklan
Berdasarkan keterangan Kejagung yang dikutip, penyidik mulai melakukan penggeledahan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB.
Anang menjelaskan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan data digital yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya,”
ungkap Anang.
Dalam proses penggeledahan, penyidik juga menemukan akses tersembunyi berupa pintu pada sebuah lemari yang menjadi jalan masuk menuju ruang tersembunyi di kantor tersebut.
Kejagung kemudian menyegel kantor PT IPPS beserta pintu lemari yang menjadi akses masuk itu.
Dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan Direktur PT TPL berinisial AL dan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.
Penyidik juga menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing tersebut.
Kejagung menduga praktik itu berkaitan dengan transaksi penjualan ekspor produk bubur kertas (pulp) PT TPL kepada perusahaan afiliasinya, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon sepanjang 2008 hingga 2025.
Penyidik menduga PT TPL melakukan perbuatan melawan hukum melalui praktik under invoicing atau pengurangan nilai faktur.
Modus yang diduga digunakan adalah mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS) produk sehingga karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk berubah.
Selain itu, perusahaan diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya melalui dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Dalam proses penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP), penyidik menduga prosedur yang dilakukan tidak mengacu pada program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan TP Doc dan SPT korporasi PT TPL.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut masih berupa perkiraan sementara dalam proses penyidikan.