Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Buntut Perintah MA Musnahkan Suket Gibran: Legitimasi Wapres Amburadul secara Letterlijk?

Menurutnya, jika amar tersebut dibaca secara harfiah, status suket yang digunakan Gibran menjadi dasar bagi kesimpulannya mengenai keabsahan jabatan Wakil Presiden.

Gambar monokrom Gibran
Gambar monokrom Gibran/Doc. Owrite/Acel

Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Jansen menilai amar putusan MA yang menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum menimbulkan persoalan serius terhadap persyaratan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Sebagai seorang politisi yang waras apalagi berlatar belakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apa pun, pasca putusan MA,”

kata Jansen, dikutip dari akun X pribadinya, Minggu, 1 November 2026.

Perbandingan

Jansen membandingkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Ia memilih diam ketika putusan MK keluar karena menilai rumusan putusan masih menyisakan ruang penafsiran.

Iklan

“Kalau terkait putusan MK kemarin, kita diam walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: ‘belum ditemukan atau tidak ditemukan’,”

lanjut dia.

Berbeda dengan putusan MK yang ia persoalkan sebelumnya, Jansen menilai amar putusan MA memiliki rumusan yang lebih tegas.

Ia secara khusus menyoroti pernyataan mengenai ketidakabsahan dokumen, pembatalan demi hukum, penarikan dokumen, hingga perintah pemusnahan.

“Beda dengan putusan MA ini, amar dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,”

ucap dia.

Bagi Jansen, bagian penting dari putusan tersebut adalah pernyataan bahwa suket tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menyoroti perintah hakim agar dokumen tersebut dimusnahkan.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN,”

ujar dia.

Letterlijk

Merujuk amar tersebut, Jansen menarik kesimpulan mengenai persyaratan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia mengaitkan persoalan keabsahan dokumen yang digunakan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

“Maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,”

jelas dia.

Jansen kembali menegaskan pandangannya dengan merujuk pada amar putusan MA. Jika amar tersebut dibaca secara harfiah, status suket yang digunakan Gibran menjadi dasar bagi kesimpulan mengenai keabsahan jabatan Wakil Presiden.

“Jika ‘letterlijk‘ mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai,”

tegas Jansen.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.