“Kalau terkait putusan MK kemarin, kita diam walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: ‘belum ditemukan atau tidak ditemukan’,”
lanjut dia.
Berbeda dengan putusan MK yang ia persoalkan sebelumnya, Jansen menilai amar putusan MA memiliki rumusan yang lebih tegas.
Ia secara khusus menyoroti pernyataan mengenai ketidakabsahan dokumen, pembatalan demi hukum, penarikan dokumen, hingga perintah pemusnahan.
“Beda dengan putusan MA ini, amar dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,”
ucap dia.
Bagi Jansen, bagian penting dari putusan tersebut adalah pernyataan bahwa suket tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menyoroti perintah hakim agar dokumen tersebut dimusnahkan.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN,”
ujar dia.
Letterlijk
Merujuk amar tersebut, Jansen menarik kesimpulan mengenai persyaratan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia mengaitkan persoalan keabsahan dokumen yang digunakan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
“Maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,”
jelas dia.
Jansen kembali menegaskan pandangannya dengan merujuk pada amar putusan MA. Jika amar tersebut dibaca secara harfiah, status suket yang digunakan Gibran menjadi dasar bagi kesimpulan mengenai keabsahan jabatan Wakil Presiden.
“Jika ‘letterlijk‘ mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai,”
tegas Jansen.