Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Mahfud MD Bedah Kata “Batal” di Putusan MA: Suket Gibran Mundur ke Titik Nol

Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung terkait suket penyetaraan pendidikan SMA milik Wapres Gibran Raka berlaku surut atau retroaktif.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka RI
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka RI/Doc. Owrite/Acel

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.

Mahfud mendasarkan tafsir tersebut pada penggunaan kata “batal” dalam amar putusan MA, bukan “membatalkan”. Perbedaan satu kata itu berkonsekuensi terhadap waktu pemberlakuan putusan dan keabsahan dokumen sejak diterbitkan.

“Pasca vonis MA tentang Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif),”

kata Mahfud MD, dikutip dari akun X pribadinya, Minggu, 1 November 2026.

Waktu

Dalam pemahaman Mahfud, putusan yang berlaku ke depan atau ex nunc semestinya menggunakan diksi “dibatalkan” atau “membatalkan”. Sebaliknya, penggunaan kata “batal” menunjukkan putusan yang berlaku surut atau ex tunc.

Iklan

“Kalau berlaku prospektif atau ex nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif,”

ucap dia.

“Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),”

sambung Mahfud.

Berdasarkan pembedaan istilah tersebut, Mahfud menilai putusan MA mengenai suket Gibran tidak sekadar mengakhiri keberlakuan dokumen untuk masa mendatang.

Ia berpandangan penggunaan kata “batal” berarti dokumen tersebut dianggap tidak pernah memiliki keabsahan sejak awal.

“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,”

jelas dia.

Mahfud kemudian menegaskan kembali bahwa amar putusan MA menggunakan kata “batal”, bukan “membatalkan”. Atas dasar itu, ia menyimpulkan putusan tersebut bersifat ex tunc atau berlaku retroaktif.

“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’ , bukan ‘membatalkan. Ia adalah ex tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaan dianggap tidak sah sejak awal,”

tegas Mahfud.

Administrasi

Putusan yang menjadi perdebatan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Namun, tafsir perihal akibat hukum putusan tersebut tidak berhenti pada perbedaan diksi dalam amar putusan.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berpandangan putusan itu tidak dapat diberlakukan surut terhadap proses pencalonan yang telah selesai dan tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.