Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.
Mahfud mendasarkan tafsir tersebut pada penggunaan kata “batal” dalam amar putusan MA, bukan “membatalkan”. Perbedaan satu kata itu berkonsekuensi terhadap waktu pemberlakuan putusan dan keabsahan dokumen sejak diterbitkan.
“Pasca vonis MA tentang Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif),”
kata Mahfud MD, dikutip dari akun X pribadinya, Minggu, 1 November 2026.
Waktu
Dalam pemahaman Mahfud, putusan yang berlaku ke depan atau ex nunc semestinya menggunakan diksi “dibatalkan” atau “membatalkan”. Sebaliknya, penggunaan kata “batal” menunjukkan putusan yang berlaku surut atau ex tunc.





