Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Gibran Disebut Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, DPR Diminta Mulai Proses Impeachment

Pembatalan dokumen yang menjadi alat bukti pemenuhan syarat tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan kelayakan Gibran menduduki jabatan wakil presiden.

Gambar Gibran Wakil Presiden
Gambar Gibran Wakil Presiden/Doc. Owrite/Acel

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan syarat pencalonannya sebagai Wakil Presiden.

Feri berpandangan, pembatalan dokumen yang menjadi alat bukti pemenuhan syarat tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan kelayakan Gibran menduduki jabatan wakil presiden.

Secara prinsip, surat keterangan yang merupakan alat bukti bahwa Gibran memenuhi syarat dalam proses pencalonan sudah dinyatakan batal,”

kata Feri Amsari saat dihubungi Owrite, Senin, 2 November 2026.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan.

Iklan

MA juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan dokumen tersebut ditarik untuk dimusnahkan.

Feri menyatakan, pembatalan surat keterangan itu membuat pemenuhan syarat Gibran untuk menduduki jabatan wakil presiden patut dipersoalkan.

Ia bahkan menyimpulkan Gibran tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pandangan hukumnya.

Artinya, Gibran tidak lagi memenuhi syarat menjadi Wakil Presiden,”

tegasnya.

Atas dasar pandangan tersebut, Feri menilai DPR perlu mengambil langkah konstitusional dengan menyampaikan pendapat mengenai status pemenuhan syarat wakil presiden.

Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Nah, berdasarkan ketentuan 7A, 7B undang-undang dasar 1945, maka dengan sendirinya DPR wajib kemudian melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi Wakil Presiden,”

jelasnya.

Feri berpandangan, langkah tersebut dapat mengarah pada proses pemakzulan atau impeachment. Namun, secara konstitusional, pemberhentian wakil presiden tidak berlangsung otomatis setelah suatu dokumen dinyatakan tidak sah.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat, sedangkan Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendapat DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan MPR.

Yang konsekuensinya berlaku proses impeachment kedepan,”

tutup Feri.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal