Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan syarat pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
Feri berpandangan, pembatalan dokumen yang menjadi alat bukti pemenuhan syarat tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan kelayakan Gibran menduduki jabatan wakil presiden.
Secara prinsip, surat keterangan yang merupakan alat bukti bahwa Gibran memenuhi syarat dalam proses pencalonan sudah dinyatakan batal,”
kata Feri Amsari saat dihubungi Owrite, Senin, 2 November 2026.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan.





