Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan, baik dalam negeri maupun asing.
Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,”
kata Dwi dalam keterangan resmi Kemenhut di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan bagian dari penanganan 120 perkara kebakaran hutan yang ditangani Ditjen Gakkumhut.
Iklan
Dalam perkara pidana yang melibatkan korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang sedang diproses. Rinciannya, 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.
Kemenhut turut menerapkan penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pemulihan lingkungan. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Sementara itu, beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.
Salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.
Perusahaan tersebut disangkakan terkait dugaan tindak pidana kehutanan berupa kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkara PT GAP berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 yang menghanguskan areal seluas 901,4 hektare.
Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Hingga pengumuman penetapan tersangka, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.
Dwi menegaskan penegakan hukum berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, tanpa memandang asal modalnya.
Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,”
ujar Dwi.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya. Lokasi perkara berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan nilai kerugian masih berlangsung.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pembuktian secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap 11 korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,”