Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri menyampaikan keprihatinan dan empati atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah penggeledahan.
Ia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian bukan untuk memberikan stigma terhadap pihak pesantren.
“Polri menyampaikan keprihatinan dan empati yang tulus atas keresahan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pesantren Hamalatul Quran,”
ujar Johnny, dikutip dari akun YouTube resmi TV Radio Polri, Senin, 2 November 2026.
Melibatkan Polwan
Sementara itu, pihak Polda Jawa Tengah menjelaskan penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pembakaran, pengancaman dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.






