Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Nusron Dua Kali Absen, KPK Siapkan Jalan Menuju Pemeriksaan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya segera mempersiapkan jadwal pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi dan Antikorupsi KPK, Selasa, 3 November 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi dan Antikorupsi KPK, Selasa, 3 November 2026. (Istimewa)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah mempersiapkan jadwal untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi suap Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Saya dapat info, nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat. Mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan,”

kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi dan Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Pemeriksaan Nusron merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut. KPK sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Nusron tidak kunjung penuhi panggilan itu dengan dalih kegiatan internal dan perjalanan dinas ke luar negeri.

Setyo enggan merincikan kapan penyidik segera memanggil Nusron kembali. Dia hanya mengatakan, upaya pemanggilan itu akan dilakukan secepatnya.

Iklan

“Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus,”

ujar Setyo.

Klaim Tidak ada Kendala

Ketua KPK menegaskan tidak ada kendala yang dihadapi penyidik untuk memeriksa Nusron. Meskipun politisi Partai Golkar itu sudah dua kali mengabaikan panggilan KPK.

Dia bilang penyidik memiliki strategi tersendiri untuk memeriksa seorang saksi dalam suatu perkara korupsi.

“Tidak ada laporan kendala dari penyidik. Pemeriksaan itu kan dilakukan (dan) disesuaikan juga dengan penyidik, mungkin sedang ada kegiatan di luar kota,”

ucap dia.

Kelindan

Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara pertama mengenai suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara HGB, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

KPK juga menetapkan enam tersangka lain, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Jumlah tersebut merupakan salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.