Skandal Dana Bencana: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerima aliran uang dari dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).
Petugas menunjukan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB disaksikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Huseindi (kiri) dan Juru Bicara Budi Prasetyo (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/agr)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerima aliran uang dari dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh saksi dari pihak swasta dan satu saksi berstatus ibu rumah tangga pada Senin, 2 November 2026.
“(Penyidik) mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 3 November.
Berikut para saksi:
Iklan
No.
Nama Saksi
Pekerjaan
1
Hm. Suhaidi Ks
Wiraswasta
2
Fina Marshita Agnesty
Wiraswasta
3
Prasetyo Budhi Winarso
Karyawan Swasta
4
Nyanyang Ridwan
Karyawan Swasta
5
Dias Wahyu Kurniawan
Karyawan Swasta
6
Adis Nugroho Santoso
Karyawan Swasta
7
Aria Pranarka
Karyawan Swasta
8
Riska Amalia Budiman
Ibu Rumah Tangga (IRT)
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan DSP untuk penanganan kondisi darurat bencana di lingkungan BNPB.
No.
Tersangka
Jabatan / Latar Belakang
1
Bima Setiawan
Tenaga Ahli Kepala BNPB
2
Richard Erlangga
Tenaga Ahli Kepala BNPB
3
Gabriel Purwaka Sigit
Kepala & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
4
Syifa Nrika Ghifarin
Swasta
5
Gerry Prasetiawan
Swasta
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Problem
Dalam klaster dugaan konflik kepentingan, Bima diduga mengambil keuntungan Rp30,98 miliar dari pembelian saham praktik korupsi dana darurat kebencanaan. Sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB mendapatkan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa.
Total nilai pengadaan barang dan jasa yang disiapkan oleh BNPB Rp148 miliar melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima selama 2024-2026. Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, serta sekitar Rp50 miliar pada 2026.
PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA), yang setara dengan 1,07 persen kepemilikan.
Sementara pada kluster dugaan suap, menjerat Richard Erlangga yang meminta fee kepada pihak vendor setelah ditunjuk langsung untuk proyek pengerjaan paket pengadaan barang dan jasa pada 2026.
PT Trans Lintas Selaras (TLS) yang mendapatkan paket pengadaan dengan cara penunjukan langsung menyanggupi permintaan Richard.
Uang tersebut diterima Richard dari Direktur PT TLS Gerry Prasetiawan melalui seorang perantara. KPK mencatat penerimaan uang mencapai Rp2,38 miliar telah berlangsung sejak Januari hingga September 2026.
Untuk Bima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sementara Richard dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan i, UU Tipikor.
Adapun Syifa dan Gerry selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Gabriel selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.