Eks Kapolri jadi Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Penanganan Kasus Transparan
Komisi III DPR RI meminta proses hukum terhadap para perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden RI berjalan secara profesional dan transparan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara terkait penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara lain.
Dia meminta proses hukum terhadap para perwira tersebut berjalan secara profesional dan transparan. Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR menghormati proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,”
kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi Polri merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Karena itu, proses yang sedang berjalan perlu dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
Iklan
Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,”
ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman menekankan pentingnya profesionalitas dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berjalan secara tertutup atau mengabaikan prinsip objektivitas.
Komisi III DPR berharap aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,”
tutur dia.
Adapun, kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian karena melibatkan pejabat di lingkungan institusi penegak hukum tersebut.
Habiburokhman berharap, proses hukum tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga tuntas.
Komisi III DPR, sebagai mitra kerja Polri, menaruh perhatian pada penegakan hukum yang profesional dan transparan,”
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik hingga insan media massa.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,”
kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.