Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Feri Amsari Ingatkan Pasal Makar Tak Bisa Asal Dipakai di Kasus Penyadapan Presiden

Feri Amsari menegaskan penyadapan Presiden tidak otomatis masuk tindak pidana makar. Penerapan pasalnya harus memenuhi unsur pidana.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: owrite)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: owrite)

Pakar Hukum dan Tata Negara Feri Amsari mengingatkan agar dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak buru-buru dikaitkan dengan tindak pidana makar.

Feri mengatakan, penerapan pasal makar harus dilihat dari tujuan dan tindakan yang dilakukan pihak terkait. Hal ini penting agar pasal pidana tidak digunakan tanpa melihat unsur perbuatannya.

Kalau penyadapannya hanya mendengarkan pembicaraan presiden tentu akan sulit ya pasal-pasal makar ini terdampak kepada tersangka,”

kata Feri dalam tayangan Kelas Tambahan di kanal YouTube Owrite, Rabu, 4 November 2026.

KUHP Baru Mengatur Pidana Makar

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Doc: Owrite.id

Ia menjelaskan dalam KUHP baru telah mengatur sejumlah bentuk tindak pidana makar, hal ini tercantum dalam Pasal 191 hingga Pasal 196 yang mencakup makar terhadap presiden, wilayah negara, hingga upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Iklan

Di mana Ketentuan Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sementara Pasal 192 mengatur makar terhadap wilayah Indonesia dan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Adapun Pasal 194 mengatur pemberontakan dengan kekuatan senjata.

Ada juga Pasal 195 mengatur perbuatan yang berkaitan dengan bantuan dari pihak luar negeri untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintahan. Sementara itu, Pasal 196 mengatur permufakatan jahat atau persiapan melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 194.

Mekanisme Konstitusional Tak Dianggap Makar

Presiden Prabowo bersama Kepala Staf Kepresiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Prabowo bersama Kepala Staf Kepresiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Owrite.id)

Feri juga menegaskan, upaya perubahan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional tidak dapat dipidana sebagai makar. Hal itu sejalan dengan Pasal 196 ayat (2) KUHP yang menyatakan persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.

Feri menilai, penggunaan pasal-pasal tersebut dalam polemik penyadapan harus dilihat berdasarkan bukti yang ditemukan. Jika memang dalam penyadapan tersebut terdapat pembicaraan mengenai rencana menggulingkan pemerintahan atau membuat pemerintahan tidak dapat bekerja, barulah unsur pidananya bisa diperiksa lebih jauh.

Tapi kalau dalam perbincangan atau dalam mufakatnya ada rencana-rencana buruk untuk menggulingkan pemerintahan, mengganti pemerintahan, membuat pemerintahan tidak bekerja sebagaimana mestinya. Mungkin di antara pasal-pasal ini akan ada yang terdampak,”

ujarnya.

Karena itu, Feri meminta publik mencermati bukti dan peristiwa konkret sebelum mengaitkan polemik penyadapan Presiden dengan dugaan makar.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.