Jokowi Mendadak Keberatan saat Nama Listyo Sigit Disinggung di Sidang Roy Suryo, Ada Apa?
Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan keberatan saat pertanyaan kuasa hukum Roy Suryo mengarah pada sosok eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan menjawab pertanyaan kuasa hukum Roy Suryo yang menyinggung peran mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam proses penanganan laporan dugaan ijazah palsu.
Momen itu terjadi saat Jokowi bersaksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,”
tegas Jokowi.
Sebelum pertanyaan itu muncul, kuasa hukum Roy Suryo mendalami keterangan Jokowi mengenai proses pemeriksaan ijazahnya di Bareskrim Polri.
Iklan
Kuasa hukum awalnya meminta konfirmasi apakah Jokowi pernah menyerahkan ijazah SMA dan sarjana (S1) kepada penyidik.
Jokowi menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah untuk setiap jenjang pendidikan yang ditempuhnya.
Ijazah saya sekali lagi hanya ijazah S1 satu, SMA juga satu, SMP juga satu, SD juga satu,”
Jokowi juga menyatakan ijazahnya pernah menjalani pemeriksaan forensik. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut identik dan autentik setelah dibandingkan dengan ijazah milik teman-teman satu angkatannya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasilnya identik dan autentik, karena dibandingkan dengan ijazah-ijazah yang dimiliki oleh teman-teman saya, seangkatan,”
ucapnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dokumen lain yang disebut disita penyidik dari pihak UGM, Jokowi mengaku tidak mengetahuinya.
Kuasa hukum kemudian mendalami apakah ijazah Jokowi kembali menjalani pemeriksaan laboratorium forensik ketika penanganan perkara telah bergulir di Polda Metro Jaya.
Jokowi mengaku tidak yakin mengenai hal tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan langsung dari Polda Metro Jaya mengenai penyitaan maupun hasil pemeriksaan ijazahnya.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada pejabat kepolisian yang menjabat ketika Jokowi membuat laporan polisi pada 30 April 2025. Saat ditanya mengenai sosok Kapolda yang menjabat ketika itu, Jokowi mengaku tidak hafal.
Kuasa hukum selanjutnya menanyakan siapa Kapolri yang memimpin institusi kepolisian saat laporan dibuat dan ijazah diperiksa di laboratorium forensik.
Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?,”
tanya kuasa hukum.
Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya,”
jawab Jokowi.
Setelah didesak, Jokowi kemudian menyebut nama Listyo Sigit Prabowo, yang saat itu menjabat sebagai Kapolri.
Kuasa hukum lalu mengajukan pertanyaan mengenai proses pengangkatan Listyo sebagai Kapolri oleh Jokowi ketika masih menjabat Presiden. Pertanyaan tersebut langsung mendapat keberatan dari jaksa.
Apakah Pak Listyo Sigit saat menjadi Kapolri itu Saudara yang melantik atau Saudara angkat menjadi Kapolri pada saat Saudara menjadi Presiden?,”
tanya kuasa hukum.
Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis,”
selak tim jaksa.
Setelah terjadi perdebatan singkat antara kuasa hukum dan jaksa, majelis hakim mempersilakan Jokowi menentukan sikap atas pertanyaan tersebut. Jokowi kemudian memilih tidak menjawab.
Dalam persidangan yang sama, Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan pihak lainnya.
Kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026 juga diberitakan sejumlah media.