Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Jokowi Ngaku Wiraswasta di Depan Hakim, Eh KTP Justru Tertulis Presiden ke-7 RI!

Presiden Ke-7 Joko Widodo sempat mengaku bekerja sebagai wiraswasta di persidangan.

Ngaku Pekerjaan di KTP Wiraswasta, Majelis Hakim: Kalau di KTP Presiden ke-7 RI
Presiden Ke-7 Joko Widodo perdana duduk di kursi persidangan di PN Jaktim, Kamis (5,11). Istimewa

Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi sempat mengaku dirinya bekerja sebagai wiraswasta ketika ditanya majelis hakim. Namun, hakim tidak mengungkapkan fakta sebetulnya.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu untuk terdakwa Roy Suryo dan dr Tifauzia Trassuma, Jokowi duduk di kursi persidangan sebagai saksi.

Awalnya, majelis hakim ingin memeriksa identitas Jokowi sebagaimana data KTP yang telah dipegangnya. Dalam KTP tersebut semua tercantum NIK, tanggal, lahir, agama, hingga pekerjaan.

Iklan

Untuk pekerjaan?”

tanya Hakim Ketua Christina Endarwati di ruang sidang PN Jaktim, Kamis 5 November.

Wiraswasta yang mulia,”

jawab Jokowi.

Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 RI, Betul ya?”

tanya hakim Christina seraya menegaskan.

Betul yang mulia,”

kata Jokowi seraya merevisi jawaban sebelumnya.

Setelah seluruh identitas dicocokkan, majelis hakim mengambil sumpah Jokowi sebelum memberikan kesaksian di persidangan.

Setelahnya, Hakim Ketua mengingatkan Jokowi untuk menjawab dengan tegas semua pertanyaan yang dilontarkan semua pihak selama proses sidang.

Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas,”

kata Christina.

Roy Suryo Jadi Terdakwa

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah) berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah) berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menebar informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Dia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidernya turut memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut. Aturan itu dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dr. Tifa Didakwa Berlapis

dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

Sementara dr Tifa didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Joko Widodo palsu.

Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Tifa didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.