Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Jokowi Sentil Terdakwa: Belum Lihat Ijazah Asli, Kok Bilang Palsu?

Presiden ke-7 Joko Widodo menuding terdakwa Roy Suryo dan dr Tifauzia Trassuma terlalu cepat menyimpulkan ijazah S1 miliknya palsu.

Presiden Ke-7 Joko Widodo menunjukkan seluruh dokumen ijazah di PN Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Presiden Ke-7 Joko Widodo menunjukkan seluruh dokumen ijazah di PN Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. (Istimewa)

Presiden ke-7 Joko Widodo berpendapat terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Trassuma terlalu cepat menyimpulkan ijazah S1 miliknya palsu tanpa sama sekali melihat atau memegang dokumen asli.

Jokowi sempat keberatan setelah ditampilkan sejumlah bukti dugaan ijazah palsu oleh jaksa.

“Wong melihat ijazah asli saja belum pernah, kok, sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu? Saya kadang-kadang enggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,”

kata Jokowi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Jaksa kemudian menampilkan unggahan video dari kanal YouTube berjudul ‘Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Jokowi, Rakyat Bersuara 22/04’, yang menunjukkan halaman pengesahan atau halaman pengujian tidak ada skripsi Jokowi, melainkan milik orang lain. Pun dalam halaman itu tidak ada kata ‘Skripsi’, melainkan ‘Tesis’.

Iklan

“Padahal setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata ‘tesis’, enggak ada. Tulisan di skripsi saya juga ‘Skripsi’. Di lembar pengesahan juga ‘Skripsi’, enggak ada tulisan ‘Tesis’,”

tegas Jokowi.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi lantaran menebar informasi salah.

Roy dikenakan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara, Tifauzia Tyassuma didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.

Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dengan dakwaan subsider, Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dilanjutkan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.