Merasa Dihina dan Direndahkan, Jokowi Ungkap Dampak Tudingan Ijazah Palsu di Pengadilan
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengaku merasa merasa mengalami kerugian immaterial karena dituding ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu oleh terdakwa Roy Suryo cs.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku mengalami kerugian immaterial akibat tudingan ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu.
Ia menyebut tudingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga, tetapi juga dikaitkan dengan pencalonannya dalam kontestasi pilkada hingga pilpres.
Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,”
kata Jokowi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Jokowi menyampaikan, tudingan itu membuat dirinya seolah-olah menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik.
Iklan
Ia menyebut tudingan tersebut diarahkan pada proses pencalonannya sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
Kemudian yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali,”
Selain pencemaran nama baik, Jokowi menilai tudingan tersebut berdampak terhadap reputasinya sebagai Presiden ke-7 RI.
Ia kemudian menyinggung hasil survei yang menurut ingatannya menunjukkan sebagian masyarakat masih percaya pada tuduhan ijazah palsu tersebut.
Karena kalau kita lihat dari survei terakhir, seingat saya 18% masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia,”
ungkapnya.
Jokowi menyebut angka tersebut setara dengan sekitar 34 juta orang. Namun, dalam keterangannya, ia tidak menyebutkan nama lembaga penyelenggara maupun waktu pelaksanaan survei yang dimaksud.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan tersebut merupakan tuduhan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Roy Suryo tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.