Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan ada tindak pidana sebagai alasan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sebelum pihak berwenang memberikan keterangan resmi.
Dia berpendapat ada dua kemungkinan alasan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yaitu perihal tindak pidana yang dilakukan kepala negara ataupun motif keamanan. Kedua kemungkinan perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan peristiwa konkret.
“Bagaimana kalau Kapolri, dengan pertimbangan keamanan, mengkhawatirkan keamanan terhadap Presiden? Sehingga dia merasa perlu memantau dalam bentuk penyadapan,”
kata Feri dalam tayangan Kelas Tambahan di kanal YouTube Owrite.id, dikutip pada Kamis, 5 November 2026.
Bahkan dia mempertanyakan alasan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo ketika menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.





