Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Penyadapan Prabowo: Publik Jangan Buru-Buru Menyimpulkan Kemungkinan Tindak Pidana Kepala Negara

Feri Amsari mempertanyakan alasan Kapolri Listyo Sigit diduga menyadap Presiden Prabowo. Ia menyoroti relasi keduanya dalam ketatanegaraan.

Presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kanan), dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) menyaksikan defile dalam upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kanan), dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) menyaksikan defile dalam upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.)

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan ada tindak pidana sebagai alasan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sebelum pihak berwenang memberikan keterangan resmi.

Dia berpendapat ada dua kemungkinan alasan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yaitu perihal tindak pidana yang dilakukan kepala negara ataupun motif keamanan. Kedua kemungkinan perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan peristiwa konkret.

“Bagaimana kalau Kapolri, dengan pertimbangan keamanan, mengkhawatirkan keamanan terhadap Presiden? Sehingga dia merasa perlu memantau dalam bentuk penyadapan,”

kata Feri dalam tayangan Kelas Tambahan di kanal YouTube Owrite.id, dikutip pada Kamis, 5 November 2026.

Bahkan dia mempertanyakan alasan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo ketika menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Iklan

Sebab dalam hubungan ketatanegaraan, Kapolri berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Atas dasar apa Kapolri meminta penyadapan (dan) memantau Presiden (selaku) bos Kapolri? Secara ketatanegaraan, beliau (Presiden) adalah pimpinan Kapolri,”

ujar Feri.

Izin

Feri menjelaskan Kapolri memang berwenang untuk menyadap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Dalam regulasi tersebut, kewenangan penyadapan memang berada di tangan Kapolri, namun teknis pelaksanaan diserahkan kepada Kabareskrim dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Perlu ada penelusuran mengenai motif penyadapan.

Iklan