“Tadi sudah ditanyakan oleh Penuntut Umum. Apakah itu semua tadi betul?”
kata hakim.
“Iya, betul, Yang Mulia. Betul, Yang Mulia. Karena ditanyakan (maka) saya ulangi,”
ujar Jokowi.
Refly menegaskan dirinya menghormati Jokowi yang sedang memberi pernyataan dan tidak memotong kesaksian. Dia meminta jaksa agar tidak menggangu saat dirinya berkesempatan untuk bertanya.
“Majelis, saya menghormati saksi untuk menguraikan, makanya saya tidak potong. Saya mau bilang ‘cukup, lain kali saya akan bilang cukup’, ya. Ini penegasan karena ada pola pertanyaan. Tolong Penuntut Umum jangan mengganggu kami,”
ucap Refly.
Sahut
Jaksa lantas keberatan dengan pernyataan Refly dan meminta kuasa hukum berbicara melalui majelis hakim.
“Mohon izin, Majelis, agar Penasihat Hukum berbicara kepada kami melalui Majelis Hakim. Kedua, kami akan tetap keberatan apabila beralasan, Majelis. Terima kasih,”
kata jaksa.
Kemudian Refly melontarkan keberatan, sebab tidak pernah memotong sesi tanya jawab jaksa dengan Jokowi.
“Yang Mulia, kami sudah sopan untuk tidak memotong. Dikeluarkan saja dia kalau tidak mau,”
kata Refly dengan nada meninggi.
Hakim memutuskan sidang diskors sementara. Jaksa juga meminta agar kubu Roy tidak berbicara dengan nada tinggi.
“Majelis, agar diperingatkan dulu untuk tidak menaikkan nada seperti itu, Majelis,”
minta jaksa.
“Anda yang mengganggu,”
timpal Refly.
Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi lantaran menebar informasi tidak benar soal ijazah mantan Wali Kota Solo itu.
Roy dikenakan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.