Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Refly Harun dan Jaksa Baku Debat di Sidang Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun terlibat aksi debat dengan tim Jaksa dalam sidang tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

Jokowi ketika menjabat sebagai Presiden RI, 2019.
Jokowi ketika menjabat sebagai Presiden RI, 2019. (Antara)

Kuasa hukum Roy Suryo, Relfy Harun, baku debat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Awalnya, Refly bertanya kepada Jokowi, yang hadir sebagai saksi, perihal merasa diserang nama baiknya dan difitnah. Namun, Jokowi menegaskan bahwa pertanyaan itu sudah ia jawab ketika jaksa bertanya hal serupa.

“Tadi sudah disampaikan bahwa pada 10 April 2025 di YouTube, disampaikan oleh yang terhormat Bapak Roy Suryo, ‘Dua kali walikota, sekali gubernur, dua kali presiden itu lolos. Kalau misalnya ijazahnya itu benar-benar tidak asli, ijazahnya palsu, ini parah banget’,”

ucap Jokowi di ruang sidang, Kamis, 5 November 2026.

Hakim lantas mengonfirmasi kepada Jokowi apakah pertanyaan Refly sudah dilontarkan oleh jaksa?

Iklan

“Tadi sudah ditanyakan oleh Penuntut Umum. Apakah itu semua tadi betul?”

kata hakim.

“Iya, betul, Yang Mulia. Betul, Yang Mulia. Karena ditanyakan (maka) saya ulangi,”

ujar Jokowi.

Refly menegaskan dirinya menghormati Jokowi yang sedang memberi pernyataan dan tidak memotong kesaksian. Dia meminta jaksa agar tidak menggangu saat dirinya berkesempatan untuk bertanya.

“Majelis, saya menghormati saksi untuk menguraikan, makanya saya tidak potong. Saya mau bilang ‘cukup, lain kali saya akan bilang cukup’, ya. Ini penegasan karena ada pola pertanyaan. Tolong Penuntut Umum jangan mengganggu kami,”

ucap Refly.

Sahut

Jaksa lantas keberatan dengan pernyataan Refly dan meminta kuasa hukum berbicara melalui majelis hakim.

“Mohon izin, Majelis, agar Penasihat Hukum berbicara kepada kami melalui Majelis Hakim. Kedua, kami akan tetap keberatan apabila beralasan, Majelis. Terima kasih,”

kata jaksa.

Kemudian Refly melontarkan keberatan, sebab tidak pernah memotong sesi tanya jawab jaksa dengan Jokowi.

“Yang Mulia, kami sudah sopan untuk tidak memotong. Dikeluarkan saja dia kalau tidak mau,”

kata Refly dengan nada meninggi.

Hakim memutuskan sidang diskors sementara. Jaksa juga meminta agar kubu Roy tidak berbicara dengan nada tinggi.

“Majelis, agar diperingatkan dulu untuk tidak menaikkan nada seperti itu, Majelis,”

minta jaksa.

“Anda yang mengganggu,”

timpal Refly.

Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi lantaran menebar informasi tidak benar soal ijazah mantan Wali Kota Solo itu.

Roy dikenakan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.