Terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu, Roy Suryo, menolak seluruh pernyataan Presiden Ke-7 Joko Widodo yang dihadirkan sebagai saksi persidangan dengan alasan kesaksian berbelit.
“Keterangan saksi cukup berbelit dan tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. (arti) SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,”
kata Roy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Kurang Percaya
Selain itu, Roy meragukan barang bukti yang ditampilkan selama persidangan, termasuk ijazah yang Jokowi ditunjukkan di hadapan pengunjung sidang.
“Ada keraguan saya terhadap barang bukti. Maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda (kini di bawah kepemimpinan Kapolri Suyudi),”
ujar Roy.
Maka Roy menyatakan menolak seluruh kesaksian mantan Wali Kota Solo itu.






