Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Sidang Ijazah: Jokowi Curhat Dosen Tiga Kali Tolak Judul Skripsi

Presiden ke-7 Joko Widodo mengaku sempat mengalami kendala ketika menyusun skripsinya untuk mendapat gelar Sarjan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Joko Widodo ketika menjabat sebagai Presiden RI, 2023.
Joko Widodo ketika menjabat sebagai Presiden RI, 2023. (setneg.go.id)

Presiden ke-7 Joko Widodo mengaku sempat terkendala ketika menyusun skripsi saat menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pengalaman itu dia ungkap dalam sidang dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Trassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

“Skripsi ini saya buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro,”

aku Jokowi.

Bertekun

Akhirnya dosen pembimbing menyetujui judul skripsi “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Setelah berkutat menyusun tugas akhir, Jokowi menempuh sidang skripsi dengan penguji Sofyan Warsito dan P. Burhanuddin pada 23 Oktober 1985.

Iklan

“Saya dinyatakan lulus dengan nilai A, dan kemudian setelah sedikit revisi. Skripsi itu saya cetak di ‘Percetakan Perdana’, dengan cover dan lembar pengesahan oleh ‘Percetakan Perdana’,”

kata Jokowi.

“Kemudian halaman yang lain saya ketik manual,”

sambung dia.

Dia mengaku font cover skripsi tidak menggunakan ‘Times New Roman’. Sebab font tersebut belum terkenal pada tahun 1985. Bahkan teman seangkatan Jokowi yang juga mencetak skripsi di Percetakan Perdana, juga mengalami hal serupa seperti dia.

Jerat Lapis

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi lantaran menebar informasi salah.

Roy dikenakan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara, Tifauzia Tyassuma didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.

Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dengan dakwaan subsider, Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dilanjutkan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.