Presiden ke-7 Joko Widodo mengaku sempat terkendala ketika menyusun skripsi saat menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pengalaman itu dia ungkap dalam sidang dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Trassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
“Skripsi ini saya buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro,”
aku Jokowi.
Bertekun
Akhirnya dosen pembimbing menyetujui judul skripsi “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Setelah berkutat menyusun tugas akhir, Jokowi menempuh sidang skripsi dengan penguji Sofyan Warsito dan P. Burhanuddin pada 23 Oktober 1985.






