Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Sidang Ijazah: Jokowi Ungkap Perjalanan Pendidikan dari SD hingga UGM

Presiden ke-7 Joko Widodo mengatakan dirinyah telah menempuh pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi

Presiden ke-7 Joko Widodo di PN Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Presiden ke-7 Joko Widodo di PN Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu, Presiden ke-7 Joko Widodo bersaksi bahwa pernah menempuh pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“(Saya bersekolah) SD di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,”

kata Jokowi yang berstatus sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Hujan Tanya

Jaksa sempat mencecar Jokowi perihal mata kuliah yang pernah diambil selama menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi mengaku tidak ada penerapan sistem pembagian jurusan. Melainkan, dia, termasuk teman-teman seangkatan, diberikan kebebasan mengambil sejumlah mata kuliah pilihan berdasarkan bidang peminatan.

Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan mengambil banyak mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu seperti struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian.

Iklan

“Saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu,”

ucap dia.

Dakwa

Dalam kasus ini, terdakwa Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi lantaran menebar informasi salah.

Roy dikenakan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara terdakwa Tifauzia Tyassuma didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.

Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dengan dakwaan subsider, Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dilanjutkan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.