Dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu, Presiden ke-7 Joko Widodo bersaksi bahwa pernah menempuh pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“(Saya bersekolah) SD di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,”
kata Jokowi yang berstatus sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Hujan Tanya
Jaksa sempat mencecar Jokowi perihal mata kuliah yang pernah diambil selama menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi mengaku tidak ada penerapan sistem pembagian jurusan. Melainkan, dia, termasuk teman-teman seangkatan, diberikan kebebasan mengambil sejumlah mata kuliah pilihan berdasarkan bidang peminatan.
Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan mengambil banyak mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu seperti struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian.






