Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Ironi Penyadapan Prabowo: Diduga Bermarkas di Lingkungan Mabes Polri

Bareskrim Polri membongkar aktivitas penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh lainnya berlangsung di markas khusus para tersangka.

Ilustrasi Listyo Sigit dan kasus penyadapan.
Ilustrasi Listyo Sigit dan kasus penyadapan. (Owrite.id/Acel)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyebut aktivitas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan di lingkungan Mabes Polri.

“(Lokasi penyadapan) di lingkungan (Mabes) Polri,”

ucap Suhermanto saat jumpa pers di Mabes Polri, dikutip pada Jumat, 6 November 2026.

Terungkapnya markas aktivitas penyadapan itu setelah penyidik memeriksa 13 saksi dari pihak kepolisian, ahli, hingga analisis barang bukti.

“Untuk saksi tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,”

ucap dia.

Jajaran

Polri menetapkan Mantan Kadiv TIK Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan, ia menjadi tersangka keempat dalam perkara ini—eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Iklan

Slamet merupakan pembina dari Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim 2010-2019. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Slamet lantaran kondisi kesehatannya setelah menjalani pengobatan stroke.

“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini empat orang. Tiga ditahan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kami tahan karena (dia) dalam kondisi sakit pasca stroke,”

kata Suhermanto.

Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau agar publik tidak percaya info yang belum bisa diverifikasi perihal kasus ini.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar,”

kata dia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.