Joko Widodo mengaku tidak memiliki akta kelahiran karena berasal dari keluarga tidak mampu. Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri, mengorek informasi mengenai akta kelahiran Presiden RI ke-7 itu lantaran ada perubahan nama.
“Akta lahir bernama siapa, saudara saksi?”
tanya Alkatiri dalam kasus dugaan ijazah S1 palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip pada Jumat, 6 November 2026.
“Yang Mulia, saya adalah dari keluarga yang tidak mampu, waktu itu kami tidak mengurus akta kelahiran pada saat lahir,”
jawab Jokowi.
Kuasa hukum kemudian mencecar perubahan nama, Jokowi mengakui hal tersebut sempat terjadi.
“Waktu lahir orang tua memberi nama siapa, saksi?”
tanya Alkatiri.
“Saat itu diceritakan oleh ibu saya, (saya diberi) nama Mulyono. Karena sakit-sakit, kemudian diganti menjadi Joko Widodo,”
aku Jokowi.
Dakwaan
Dalam perkara ini Tifa didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Joko Widodo palsu.






