Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kasus Penyadapan Prabowo, Kuasa Hukum Ahrie Sonta: Tak Ada Intimidasi

Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti menegaskan kliennya tidak mengalami intimidasi saat menjalani proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyadapan terhadap Pre

Ilustrasi Listyo Sigit terseret kasus penyadapan terhadap Prabowo.
Ilustrasi Listyo Sigit terseret kasus penyadapan terhadap Prabowo. (Owrite.id/Acel)

Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, menegaskan kliennya tidak mengalami intimidasi saat menjalani proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Krisna menepis dugaan ada intimidasi yang diterima Ahrie dalam proses pemeriksaan. Ia memastikan seluruh tahapan hukum berjalan dengan terbuka.

“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,”

kata dia, Jumat, 6 November 2026.

Proses hukum Ahrie Sonta telah berlangsung berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Krisna mendampingi sejak kliennya menjalani pemeriksaan menjadi saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan

“Kami memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai ketentuan KUHAP. Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka,”

ucap Krisna.

Ikut Proses

Terhadap kasus yang menjerat jenderal polri bintang dua itu, kuasa hukum bakal menghormati proses hukum dan memastikan Ahrie tetap kooperatif, serta memenuhi setiap proses yang diperlukan penyidik.

“Saat ini proses hukum masih berjalan. Kami akan kooperatif terhadap proses hukum,”

ucap Krisna.

Krisna juga menyatakan siap membantu penyidik untuk membuat terang perkara dugaan penyadapan terhadap pejabat negara. Dia bakal mencermati pasal-pasal yang disangkakan terhadap kliennya dengan mencocokkan konstruksi fakta.

“Kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini. Kemudian kami akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif dan mencocokkan dengan fakta hukum,”

tutur dia.

Gerbong

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Irjen Eko Hadi Santoso dan dan Irjen Ahrie Sonta Nasution karena melakukan penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang terjadi pada 2025 hingga 2026.

Adapun modus operandi penyadapan yang dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP) tersebut, Bareskrim Polri menjelaskan beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

Bareskrim Polri mengungkap korban penyadapan Sigit cs di antaranya presiden Prabowo, para menteri, tokoh politik, ormas, media, dan para pengusaha. Polisi juga menyita barang bukti berupa 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk, serta penyidik resmi menjerat para tersangka dengan ancaman pidana berlapis.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.