Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Pengacara dr Tifa Tantang Jokowi Tumbuhkan Kumis dalam 2 Pekan, Jaksa Langsung Naik Pitam!

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kuasa menahan adu argumen gara-gara tim kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma alias Tifa memberikan challenge kepada Presiden Ke-7 Joko Widodo soal kumis dan ka

Presiden ke-7 Jokowi saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Presiden ke-7 Jokowi saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Istimewa).

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah S1 palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai adu argumen antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Perdebatan terjadi setelah kuasa hukum menantang Jokowi untuk kembali hadir dua pekan mendatang dengan kumis yang sudah tumbuh.

Oleh karena itu, kami menchallenge saudara saksi untuk hadir dua minggu lagi,”

kata kuasa hukum Tifa saat sidang berlangsung, Kamis, 5 November 2026.

Sebelum melontarkan tantangan tersebut, kuasa hukum Tifa lebih dahulu mempersoalkan penampilan Jokowi yang hadir tanpa kumis.

Iklan

Mereka membandingkannya dengan penampilan Jokowi dalam foto ijazah S1 yang menjadi salah satu objek polemik.

Hari ini saksi hadir tidak berkumis. Oleh karena..,”

tanya kuasa hukum.

Ya itu tadi sudah dijawab..,”

sela majelis hakim.

Keberatan majelis. ya Itu sudah dijawab tadi,”

timpal jaksa.

Namun, kuasa hukum Tifa tetap melanjutkan dengan memberikan tantangan kepada Jokowi agar kembali hadir dalam persidangan dua pekan kemudian.

Tantangan itu memicu protes dari tim jaksa karena dinilai tidak berkaitan dengan pokok perkara.

Keberatan majelis, nggak ada dasar hukumnya ini majelis. Nggak ada ketentuan seperti itu ya saudara ini..,”

ucap jaksa.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa persidangan bukan forum untuk saling memberikan tantangan seperti dalam sebuah acara perbincangan.

Majelis Mohon izin. Ini sidang bukan talkshow majelis. Tidak ada challenge-challenge seperti itu majelis,”

jaksa melanjutkan dengan sedikit meninggi.

Setelah perdebatan tersebut, kuasa hukum Tifa beralih menanyakan alasan Jokowi tidak lagi mengenakan kacamata.

Jokowi menjelaskan bahwa kacamatanya rusak setelah terjatuh ketika dirinya bekerja di Aceh dan tidak pernah diganti hingga sekarang.

Sejak kapan saudara saksi.. Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?,”

tanya kuasa hukum.

Seingat saya, saya juga lupa yang mulia. Itu setelah kerja di Aceh Karena jatuh, kacamata gak bisa diganti lagi sampai sekarang,”

jawab Jokowi.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan dr Tifa sebagai salah satu terdakwa.

Peristiwa tantangan soal kumis dan protes jaksa juga diberitakan sejumlah media yang meliput persidangan.

Dalam perkara tersebut, dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada dakwaan primer, jaksa mendakwanya melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan subsider, dr Tifa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seluruh pasal tersebut merupakan dakwaan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar