Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Sidang Ijazah Palsu: Jokowi Tegaskan Tak Pernah Operasi Wajah Sejak 41 Tahun Silam

Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi mengaku tidak ada perubahan signifikan di wajahnya saat masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985 hingga kini.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. (Istimewa)

Presiden ke-7 Joko Widodo mengaku tidak ada perubahan signifikan di wajahnya ketika masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada hingga kini.

Hal itu dikatakan Jokowi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 5 Oktober 2026.

Jaksa awalnya mengonfirmasi mengenai bentuk wajah seperti dalam foto ijazah Jokowi dengan yang sekarang. Sebab Tifa sempat mempermasalahkan ada perbedaan struktur wajah, gigi, tulang, panjang hidung, dan lain sebagainya.

Iklan

“Ditanyakan kepada saksi, apakah pernah merekonstruksi wajah dari tahun ’85 hingga saat ini?”

tanya jaksa, dikutip pada Jumat, 6 November 2026.

Orisinal

Jokowi mengaku tidak pernah operasi rekonstruksi wajah sejak duduk di bangku kuliah hingga saat ini.

“Tidak pernah, Yang Mulia. Muka saya dari dulu sampai sekarang juga seperti ini,”

ucap Jokowi.

“Enggak pernah make-up juga,”

lanjut dia.

Jaksa kemudian menyodorkan sebuah foto wajah seorang pria berkacamata dan berkumis. Dalam foto tersebut terdapat seorang laki-laki dan perempuan. Mantan Wali Kota Solo itu mengaku pria dalam foto tersebut adalah ia saat masih kuliah di UGM.

“Iya, Yang Mulia, beda dengan sekarang. Saya dulu memelihara kumis dan pakai kacamata,”

terang Jokowi.

Dalam perkara ini, Tifa didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa dijerat Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dilanjutkan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.