Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Tak Mau Lagi Mengalah! Jokowi Seret Penuduh Ijazah Palsu ke Pengadilan demi Pulihkan Nama Baik

Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan dirinya akan memberikan pembelajaran untuk pihak-pihak yang telah memfitnah dirinya dan akan membawanya ke ranah hukum.

Gambar Jokowi Sentil Terdakwa
Gambar Jokowi Sentil Terdakwa/Doc. Owrite/Acel

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan ingin memberikan pembelajaran kepada pihak-pihak yang menuduh ijazah sarjana miliknya palsu.

Jokowi memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar nama baiknya dapat dipulihkan.

Saya ingin memberikan pembelajaran publik bahwa jangan mudah menuduh-nuduh orang lain, Yang Mulia. Dan saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini agar nama baik saya bisa dipulihkan, Yang Mulia,”

tegas Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi ketika menjawab pertanyaan dr. Tifa mengenai alasan dirinya tidak menunjukkan ijazah secara langsung kepada publik meski banyak pihak mempersoalkan keasliannya.

Iklan

Dengan adanya banyak orang yang mempersoalkan ijazah Saudara Saksi, mengapa Saudara Saksi tidak merasa waktunya untuk menunjukkan ijazah Saudara Saksi?,”

tanya Tifa.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

Jejak Masa Kecil Jokowi: Tak Punya Akta Lahir

Jokowi menjawab, pihak yang menuduh ijazahnya palsu seharusnya terlebih dahulu membuktikan tuduhan tersebut. Ia juga menyebut telah memberikan peringatan melalui penasihat hukumnya.

Yang Mulia, karena saya dituduh, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan. Itu yang pertama. Yang kedua, saya juga sudah memberikan imbauan, dua kali imbauan yang kami berikan lewat penasihat hukum saya. Artinya saya tidak semena-mena, yaitu imbauan di tanggal 14 April 2025 lewat konferensi pers wartawan,”

tegas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sebelumnya telah membuka kesempatan untuk berdamai dengan pihak-pihak yang mempersoalkan keaslian ijazahnya.

Namun, ia menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya sudah melewati batas sehingga memilih menggunakan jalur hukum.

Dalam persidangan tersebut, Tifa juga menyinggung sejumlah orang yang pernah mempersoalkan ijazah Jokowi dan kemudian berhadapan dengan proses hukum, salah satunya Bambang Tri Mulyono.

Bambang pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 2022.

Dalam perkara yang sama, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga dijatuhi hukuman penjara. Keduanya kemudian kembali menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara terkait pada 2022.

Tifa sendiri didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Dalam dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama.

Selain itu, Tifa juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar