Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Tito dan Idham Azis Diisukan Diperiksa Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Kata Polri

Kabareskrim Polri membantah kabar di media sosial yang mengaitkan pemeriksaan terhadap Tito Karnavian dan Idham Azis dalam kasus penyadapan ilegal

Ilustrasi penyadapan Prabowo
Ilustrasi penyadapan Prabowo/Doc. Owrite/Acel

Beredar di media sosial narasi yang mengaitkan dua mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis tengah diperiksa kasus dugaan penyadapan ilegal.

Kabar tersebut disampaikan dalam unggahan akun Instagram @kritikkerass menarasikan salah seorang menteri dikaitkan terlibat kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kolom komentarnya ramai dikaitkan dengan Tito.

INFONYA ADA MENTERI YANG DITAHAN MALAM INI KARNA TERLIBAT PENYADAPAN PRABOWO INISIAL TK,”

tulis keterangan dalam akun itu dikutip, Minggu, 8 November 2026.

Menanggapi kabar miring itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membantah tegas kabar itu. Dia memastikan tidak ada pemeriksaan baik terhadap Tito maupun Idham.

Iklan

“Infonya tidak benar,”

ujar Asep dikonfirmasi, Minggu 8 November 2026.

Polri Bentuk Tim Khusus

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./nym.)

Di samping itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tengah membentuk tim khusus yang menangani kasus penyadapan yang dipimpin langsung Kabareskrim.

Tim khusus dibentuk untuk mengusut tuntas kasus ilegal akses penyadapan terhadap sejumlah tokoh negara termasuk Presiden Prabowo Subianto yang menjadi korbannya.

Hingga kini, total empat perwira tinggi (pati) Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Keempatnya dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang -Undang ITE, Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Iklan