Cara melapor SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) tahunan secara online penting untuk disimak agar paham saat waktunya tiba. SPT tahunan sendiri adalah laporan pajak yang berisi informasi tentang pendapatan, penghasilan, dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak.
Bagi wajib pajak di Indonesia, melapor SPT tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Sebelum melapor, perlu diketahui dahulu langkah-langkahnya.
Beberapa orang menganggap melaporkan SPT tahunan sangat merepotkan, karena harus ke kantor pajak. Padahal sekarang sudah bisa loh membayar pajak secara online.
Berikut langkah-langkah melapor SPT tahunan secara online, Selasa 2 Desember 2025.
- Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
- Klik ‘Login’.
- Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
- Temukan menu ‘Buat SPT’ di bagian atas.
- Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
- Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
- Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
- Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
